Sumut Terkini

Berkas Perkara Anak 15 Tahun di Langkat Dilimpahkan ke Pengadilan, Ini Pasal yang Didakwakan

Yoyok pun menjelaskan, pihak telah meneliti berkas perkara pelaku LB dan Japet Bangun yang dirikim dari penyidik Polres Langkat.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Muhammad Anil Rasyid
PIDUM - Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Langkat, Yoyok Adi Syahputra (Tengah) didampingi Kasi Intel, Ika Lius Nardo (Kiri) saat diwawancarai dikantornya pada, Kamis (16/4/2026) sore.  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Sumatera Utara, membeberkan berkas perkara anak pelaku berinisial LB (15) dan ayahnya Japet Bangun (41) sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Stabat. 

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Langkat, Yoyok Adi Syahputra saat diwawancarai dikantornya pada, Kamis (16/4/2026) sore. 

"Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Stabat. Kapan disidangkan, kami masih menunggu penetapan dari pengadilan," ujar Yoyok. 

Yoyok pun menjelaskan, pihak telah meneliti berkas perkara pelaku LB dan Japet Bangun yang dirikim dari penyidik Polres Langkat.

Dan saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap baik secara formil maupun materil. 

"Sudah dilakukan tahap II terhadap anak pelaku yang masih berusia 15 tahun. Kemudian pada tahap II juga sudah dilakukan diversi, tapi tidak menemui titik temu," ujar Yoyok. 

Bahkan jaksa sudah melakukan Restorative Justice 

"Diversi sudah dua kali. Di mana dipenyidikan sudah dilakukan diversi, dan kemudian disetiap tahapan diwajibkan dilakukan diversi. Ketika penyerahan pelaku anak ke kejaksaan juga sudah dilakukan diversi, dan di pengadilan ada diversi lagi. Rostorative justice juga sudah dilakukan, namun tidak ada titik temu juga," kata Yoyok. 

Disinggung berapa kali penyidik melakukan pemberkasan, Yoyok tak membeberkannya dengan alasan SOP jaksa. 

"Untuk pemberkasan berapa kali, itu teknis izin. Kalau itu memang tidak bisa kita publikasikan karena itu SOP kita," ucap Yoyok. 

Sedangkan itu, adapun pasal yang didakwakan terhadap LB dan Japet Bangun yaitu Pasal 262 KUHPidana dan Pasal 466 KUHPidana. 

"Untuk ayahnya saat ini ditangguhkan," kata Yoyok. 

Beberapa hari belakangan, jagad dunia maya dihebohkan dengan viralnya pengakuan seorang anak perempuan berinisial LB (15) warga Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Langkat pada kasus dugaan penganiayaan. 

Tak hanya LB ayahnya Japet Bangun (41) juga ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di Rutan Tanjung Pura. 

LB sempat membuat video memohon pertolongan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Kapolda Sumut, Kapolri, Kemenkopolhukam, dan DPR RI Komisi III, atas penetapan tersangka dirinya dan ayahnya Japet Bangun. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved