Berita Viral
DEWAS KPK Resmi Usut Pengalihan Penahanan Gus Yaqut, Pimpinan KPK Jadi Terlapor
Gus Yaqut yang sempat dijadikan tahanan rumah memicu perdebatan publik. Awal pengalihan status tahanan diduga dilakukan diam-diam.
Respons Pimpinan KPK dan Status Terkini Perkara
Menanggapi bergulirnya pengusutan etik di Dewas KPK, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku belum menerima panggilan permintaan keterangan.
Pihaknya menyatakan akan menunggu proses dan tahapan lanjutan yang tengah dijalankan oleh Dewas.
"Ya, kalau dari pimpinan, belum. Tapi mungkin lebih spesifik kalau itu ditanyakan kepada Dewas," ujar Setyo saat dimintai keterangan oleh wartawan di Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, menyusul polemik publik yang menguat, KPK akhirnya kembali menahan Gus Yaqut di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Pengalihan Tahanan Jangggal
Polemik ini bermula dari rentetan peristiwa yang dinilai janggal.
Gus Yaqut awalnya ditahan di Rutan KPK sejak 12 Maret 2026 usai ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, statusnya tiba-tiba dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret atas permohonan keluarga.
Keputusan ini baru diumumkan oleh KPK pada 21 Maret yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Hanya berselang beberapa hari, per 23 Maret, KPK kembali menjebloskan Yaqut ke rutan.
Saat tiba di Gedung Merah Putih keesokan harinya, Yaqut membenarkan bahwa pengalihan tersebut merupakan inisiatifnya.
“Permintaan kami. Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibunda saya,” kata Yaqut.
Kejanggalan prosedur dan alasan penahanan ini langsung mendapat respons formal dari masyarakat.
Penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus ini juga terus berkembang dengan ditetapkannya Staf Khusus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Tidak berhenti di situ, pada akhir Maret lalu KPK juga mengumumkan dua tersangka baru dari pihak swasta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gus-yaqut-daf.jpg)