Berita Viral
DEWAS KPK Resmi Usut Pengalihan Penahanan Gus Yaqut, Pimpinan KPK Jadi Terlapor
Gus Yaqut yang sempat dijadikan tahanan rumah memicu perdebatan publik. Awal pengalihan status tahanan diduga dilakukan diam-diam.
Sebagai langkah awal pengusutan, Dewas KPK telah meminta keterangan Ketua Umum Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI), Marselinus Edwin Hardhian, selaku salah satu pelapor.
Dalam proses klarifikasi yang berlangsung di Gedung KPK C1 Jakarta tersebut, Edwin dimintai keterangan mengenai dasar-dasar laporannya yang menuding adanya pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang KPK terkait asas keterbukaan.
Edwin menyoroti proses pengalihan tahanan Gus Yaqut pada perayaan Idul Fitri lalu yang dinilai dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Publik justru mengetahui kabar tersebut dari istri salah satu tahanan, bukan dari pengumuman resmi KPK.
Selain itu, ia juga mempermasalahkan pernyataan pejabat KPK yang saling bertentangan terkait alasan pengalihan status penahanan tersebut.
"Ini kan artinya patut diduga sebagai ketidakjujuran dan ketidakterbukaan informasi kepada masyarakat karena infonya beda-beda. Jadi, sudah masyarakat itu tidak mendapatkan informasi secara langsung, kemudian ketika disampaikan pun infonya berbeda-beda," tutur Edwin seusai menjalani proses permintaan keterangan.
Ia merinci bahwa Juru Bicara KPK sempat menyatakan bahwa alasan dikabulkannya pengalihan penahanan adalah karena permohonan pihak keluarga.
Namun, di sisi lain, Deputi Penindakan KPK justru menyebutkan bahwa peralihan tersebut dilakukan karena alasan kesehatan.
Dalih Strategi Penyidikan yang Dipertanyakan
Perbedaan alasan tersebut semakin melebar ketika muncul klaim dari internal KPK bahwa pengalihan penahanan Gus Yaqut merupakan bagian dari strategi penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Alasan inilah yang kemudian didesak oleh pihak pelapor agar dibongkar dan diusut secara tuntas oleh Dewas KPK.
Pihak ARRUKI mendesak adanya penjelasan jujur dari para pejabat KPK.
Jika langkah tersebut benar-benar sebuah strategi, maka KPK seharusnya bisa menunjukkan hasil nyata dari manuver penyidikan tersebut kepada publik.
"Tadi sudah kami sampaikan kepada Dewas KPK strategi penyidikan model apa yang dilakukan dalam perkara ini, karena menurut pendapat kami strategi penyidikan itu harus ada hasilnya. Betul enggak pengalihan penahanan Yaqut ini bagian dari strategi penyidikan," kata Edwin.
Selain ARRUKI, gelombang protes yang berujung pada pelaporan etik ke Dewas KPK ini juga datang dari berbagai elemen masyarakat lainnya.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, serta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Advokat Persaudaraan Islam yang diwakili Aziz Yanuar, turut menjadi pihak yang melaporkan pimpinan KPK atas polemik ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gus-yaqut-daf.jpg)