Kasus Tudingan Ijazah Palsu

Akhirnya SP3 Terbit, Rismon Sianipar Tersenyum Ngaku Lega tak Berstatus Tersangka Lagi

Babak baru kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Satu dari tersangka, Rismon Sianipar akhirnya mendapat SP3.

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Istimewa
RISMON DAPAT SP3: Babak baru kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Ttersangka Rismon Sianipar akhirnya mendapat SP3. Foto dok Rismon Sianipar dan Joko Widodo (Jokowi) 

Jahmada menerangkan definitif hukum secara detail perihal SP3 akan disampaikan bersama dengan para pelapor Lechumanan, Andi Kurniawan, dan Maret Samuel Sueken.

Dalam kasus ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Para tersangka dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai dr Tifa.

Dalam perkembangannya, status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya lebih dulu mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Menyusul kemudian RJ Rismon Sianipar kepada pelapor kubu Joko Widodo.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: tribunnews.com 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved