Kasus Tudingan Ijazah Palsu

Akhirnya SP3 Terbit, Rismon Sianipar Tersenyum Ngaku Lega tak Berstatus Tersangka Lagi

Babak baru kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Satu dari tersangka, Rismon Sianipar akhirnya mendapat SP3.

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Istimewa
RISMON DAPAT SP3: Babak baru kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Ttersangka Rismon Sianipar akhirnya mendapat SP3. Foto dok Rismon Sianipar dan Joko Widodo (Jokowi) 

TRIBUN-MEDAN.com - Babak baru kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Tersangka Rismon Sianipar akhirnya mendapat SP3.

SP3 adalah singkatan dari Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

 SP3 yang diperoleh rismon karena restorative justice (RJ) yakni penghentian perkara pidana oleh penyidik karena tercapainya perdamaian antara korban dan tersangka.

Baca juga: Kapolda Kepri Ungkap Periksa Lagi 3 Oknum Polisi di Batam Soal Tewasnya Bripda Natanael

Pendekatan ini mengutamakan pemulihan keadaan, bukan sekadar hukuman.

SP3 terbit setelah melalui prosedur RJ.

Rismon Hasiholan Sianipar mengaku lega setelah penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Dengan terbitnya SP3, Rismon kini tidak lagi berstatus tersangka kasus ijazah Jokowi.

"Sudah bisa tidur nyenyak," kata Rismon sambil tersenyum di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026).

Kuasa Hukum Rismon, Jahmada Girsang menuturkan finalisasi SP3 sudah digelar pada hari ini.

Jahmada tampak membawa dokumen surat ketetapan pencabutan penetapan tersangka.

Menurutnya penetapan SP3 akan disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.

"Karena Pak Direktur ada tugas yang sangat penting, maka hari ini beliau belum bisa memberikan keterangan," terangnya.

Namun intinya SP3 Rismon Sianipar sudah diterbitkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Hanya saja kami belum ingin membacakan isinya. Yang jelas, sudah final," tukasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved