Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Akhirnya SP3 Terbit, Rismon Sianipar Tersenyum Ngaku Lega tak Berstatus Tersangka Lagi
Babak baru kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Satu dari tersangka, Rismon Sianipar akhirnya mendapat SP3.
TRIBUN-MEDAN.com - Babak baru kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Tersangka Rismon Sianipar akhirnya mendapat SP3.
SP3 adalah singkatan dari Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
SP3 yang diperoleh rismon karena restorative justice (RJ) yakni penghentian perkara pidana oleh penyidik karena tercapainya perdamaian antara korban dan tersangka.
Baca juga: Kapolda Kepri Ungkap Periksa Lagi 3 Oknum Polisi di Batam Soal Tewasnya Bripda Natanael
Pendekatan ini mengutamakan pemulihan keadaan, bukan sekadar hukuman.
SP3 terbit setelah melalui prosedur RJ.
Rismon Hasiholan Sianipar mengaku lega setelah penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Dengan terbitnya SP3, Rismon kini tidak lagi berstatus tersangka kasus ijazah Jokowi.
"Sudah bisa tidur nyenyak," kata Rismon sambil tersenyum di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026).
Kuasa Hukum Rismon, Jahmada Girsang menuturkan finalisasi SP3 sudah digelar pada hari ini.
Jahmada tampak membawa dokumen surat ketetapan pencabutan penetapan tersangka.
Menurutnya penetapan SP3 akan disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.
"Karena Pak Direktur ada tugas yang sangat penting, maka hari ini beliau belum bisa memberikan keterangan," terangnya.
Namun intinya SP3 Rismon Sianipar sudah diterbitkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Hanya saja kami belum ingin membacakan isinya. Yang jelas, sudah final," tukasnya.
Jahmada menerangkan definitif hukum secara detail perihal SP3 akan disampaikan bersama dengan para pelapor Lechumanan, Andi Kurniawan, dan Maret Samuel Sueken.
Dalam kasus ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Para tersangka dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai dr Tifa.
Dalam perkembangannya, status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya lebih dulu mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
Menyusul kemudian RJ Rismon Sianipar kepada pelapor kubu Joko Widodo.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jokowi-dilaporkan-Rismon-Sianipar-Terbaru.jpg)