Berita Viral

Nasib Narapidana Kasus Korupsi Rp233 Miliar Terciduk Nyantai Tak Diborgol di Ruang VVIP Kafe

Beginilah nasib narapidana kasus korupsi nikel Rp233 miliar yang terciduk nyantai tak diborgol di ruang VVIP sebuah kafe

Kompas.com/KIKI ANDI PATI
NAPI TERCIDUK NYANTAI: Supriadi Narapidana kasus korupsi tambang ilegal baju batik ditemani petugas syahbandar masuk ke salah satu coffee shop di jalan Abunawas Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Padahal saat ini, ia sedang menjalani hukuman di Rutan Tipikor Kendari Kelas II A Kendari, usai divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pelaksana Harian (Plh). 

Sanksi isolasi diberikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sultra usai melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang mengawal napi.

Sementara itu, Kelas II A Kendari memberikan penjelasan resmi usai viralnya kemunculan narapidana kasus korupsi nikel, Supriadi.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas II A Kendari, La Ode Mustakim, menegaskan keluarnya Supriadi dari rutan bukan tanpa alasan.

Ia menyebut, narapidana tersebut keluar untuk memenuhi panggilan persidangan.

“Yang bersangkutan keluar untuk melaksanakan sidang. Proses penjemputan dilakukan oleh kuasa hukumnya,” ujar Mustakim saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2026) malam.

Menurutnya, pihak rutan telah mengantongi surat panggilan resmi sebelum mengizinkan Supriadi keluar.

Berdasarkan dokumen tersebut, rutan menerbitkan surat pengeluaran serta memastikan adanya pengawalan dari petugas.

“Berdasarkan surat panggilan tersebut, kami menerbitkan surat pengeluaran dan memastikan adanya pengawalan ketat dari petugas kami,” jelasnya.

Terkait sorotan publik soal penggunaan kendaraan pribadi milik pengacara, Mustakim mengaku hal itu terjadi karena keterbatasan armada operasional.

Saat ini, Rutan Kendari hanya memiliki ambulans dan bus besar untuk pemindahan narapidana, tanpa kendaraan khusus untuk keperluan sidang individu.

Mustakim juga mengaku baru mengetahui keberadaan Supriadi di coffee shop setelah informasi tersebut viral di media dan dilaporkan masyarakat.

Pihaknya langsung melakukan pengecekan.

“Begitu berita muncul, kami langsung melakukan cross-check. Saat kami panggil, yang bersangkutan ternyata sudah kembali berada di lingkungan rutan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Supriadi kembali ke rutan tetap dalam pendampingan kuasa hukum serta pengawalan petugas, meski tidak merinci waktu pasti kepulangannya.

*/TRIBUN-MEDAN.COM

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved