Berita Viral
Nasib Narapidana Kasus Korupsi Rp233 Miliar Terciduk Nyantai Tak Diborgol di Ruang VVIP Kafe
Beginilah nasib narapidana kasus korupsi nikel Rp233 miliar yang terciduk nyantai tak diborgol di ruang VVIP sebuah kafe
TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib narapidana kasus korupsi nikel Rp233 miliar yang terciduk nyantai tak diborgol di ruang VVIP sebuah kafe.
Baru-baru ini seorang narapidana bernama Supriadi terciduk nyantai keluyuran tak diborgol di sebuah kafe.
Supriadi memakai baju batik dan peci putih, serta tangan tidak diborgol.
Narasi video itu adalah napi rapat bareng pengusaha di coffee shop Kendari.
Supriadi merupakan mantan Kepala Syahbandar Kolaka yang divonis 5 tahun penjara pada 9 Februari 2026.
Dikutip dari Tribun Sultra, berdasarkan pemantauan di lapangan, Supriadi terlihat berada di ruang VVIP sebuah kedai kopi di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, sejak pukul 10.00 WITA.
Lokasi tersebut berjarak sekitar 4 kilometer dari Rutan Kelas II A Kendari yang berada di Jalan Suprapto, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, dengan waktu tempuh sekitar 9 hingga 11 menit.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sumut Akui Ketua DPRD Ikut Retreat, Ihwan Ritonga: Semalam Berangkat
Di lokasi, Supriadi diketahui menggelar pertemuan tertutup di ruang VVIP.
Sekitar pukul 12.00 WITA, ia sempat keluar untuk makan di warung yang berada di samping coffee shop.
Saat itu, ia terlihat didampingi seorang oknum petugas Syahbandar.
Setelah makan, Supriadi juga menyempatkan diri untuk beribadah di masjid terdekat.
Keberadaan Supriadi di ruang publik ini langsung menimbulkan pertanyaan terkait prosedur pengawasan terhadap warga binaan, terutama yang masih menjalani masa hukuman.
Setelah Supriadi terciduk di coffee shop kini dijebloskan ke sel isolasi.
Adapun Supriadi napi korupsi yang baru-baru ini terciduk nyantai dan ngopi di ruangan VVIP sebuah coffee shop dijatuhi sanksi sel isolasi.
Supriadi dijebloskan ke sel isolasi setelah kedapatan berada di luar rutan dan singgah di sebuah coffee shop di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca juga: Nekat Seberangi Sungai dari Pipa Air Setinggi Belasan Meter, Pelajar di Medan Ngaku Lebih Hemat
Sanksi isolasi diberikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sultra usai melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang mengawal napi.
Sementara itu, Kelas II A Kendari memberikan penjelasan resmi usai viralnya kemunculan narapidana kasus korupsi nikel, Supriadi.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas II A Kendari, La Ode Mustakim, menegaskan keluarnya Supriadi dari rutan bukan tanpa alasan.
Ia menyebut, narapidana tersebut keluar untuk memenuhi panggilan persidangan.
“Yang bersangkutan keluar untuk melaksanakan sidang. Proses penjemputan dilakukan oleh kuasa hukumnya,” ujar Mustakim saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2026) malam.
Menurutnya, pihak rutan telah mengantongi surat panggilan resmi sebelum mengizinkan Supriadi keluar.
Berdasarkan dokumen tersebut, rutan menerbitkan surat pengeluaran serta memastikan adanya pengawalan dari petugas.
“Berdasarkan surat panggilan tersebut, kami menerbitkan surat pengeluaran dan memastikan adanya pengawalan ketat dari petugas kami,” jelasnya.
Terkait sorotan publik soal penggunaan kendaraan pribadi milik pengacara, Mustakim mengaku hal itu terjadi karena keterbatasan armada operasional.
Saat ini, Rutan Kendari hanya memiliki ambulans dan bus besar untuk pemindahan narapidana, tanpa kendaraan khusus untuk keperluan sidang individu.
Mustakim juga mengaku baru mengetahui keberadaan Supriadi di coffee shop setelah informasi tersebut viral di media dan dilaporkan masyarakat.
Pihaknya langsung melakukan pengecekan.
“Begitu berita muncul, kami langsung melakukan cross-check. Saat kami panggil, yang bersangkutan ternyata sudah kembali berada di lingkungan rutan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Supriadi kembali ke rutan tetap dalam pendampingan kuasa hukum serta pengawalan petugas, meski tidak merinci waktu pasti kepulangannya.
*/TRIBUN-MEDAN.COM
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/NAPI-TERCIDUK-NYANTAI-Supriadi-Narapidana-kasus-korupsi-tambang-ilegal-baju-batik.jpg)