Berita Nasional
MENTERI Haji dan Umrah Dicecar Usai Heboh Wacanakan War Ticket Naik Haji Mirip Tiket Konser
Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan dicecar usai heboh wacanakan war ticket naik Haji yang mirip dengan pembelian tiket konser
Hal itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan dalam Rakernas Konsolidasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026 pada Rabu (8/4/2026).
“Sebelum ada BPKH, insyaallah tidak ada antrean. Waktu itu pemerintah mengumumkan biaya haji tahun ini sekian, pembukaan pendaftaran dimulai tanggal sekian sampai tanggal sekian, silakan yang mau berangkat haji, silakan membayar. Semacam 'war tiket',” kata Gus Irfan.
Sebagai informasi, kuota jemaah haji Indonesia tahun 2026 (1447 H) ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah. Kuota ini terbagi atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah khusus.
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi VIII DPR RI juga mengkritik wacana penerapan sistem 'war tiket' untuk skema keberangkatan ibadah haji.
Mereka menilai gagasan tersebut tidak mendesak untuk dibahas saat ini dan berpotensi bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
Baca juga: Akhirnya DPR Tanggapi Anak Wanita Usia 15 Tahun Jadi Tersangka Usai Bela Ayahnya Dipukuli
Anggota Komisi VIII DPR RI F-PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan bahwa wacana 'war tiket' tidak bisa serta-merta diterapkan, meskipun disebut hanya berlaku untuk tambahan kuota haji.
"Karena kalau yang kita baca dari pernyataan wamenhaj secara lisan maupun tertulis, beliau menyampaikan bahwa war tiket itu nanti tidak mengganggu antrean yang sudah ada, itu akan diberlakukan kepada penambahan kuota haji yang didapatkan oleh Kemenhaj,” kata HNW.
Namun demikian, ia mempertanyakan apakah skema tersebut benar-benar bisa dijalankan tanpa melanggar aturan.
HNW menilai, Undang-Undang tentang Haji dan Umrah sudah mengatur secara rinci mekanisme pembagian kuota, termasuk ketika terjadi penambahan.
“Nah pertanyaannya apakah serta-merta demikian, karena UU kita sudah mengatur secara rinci bila terjadi penambahan kuota itu ada aturannya dan aturannya sangat amat jelas disebutkan dalam UU tentang haji dan umrah,” ujarnya.
HNW juga mengingatkan pelanggaran terhadap aturan pembagian kuota sebelumnya pernah menimbulkan persoalan hukum yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Inilah yang kemarin menjadi kasus dengan pak menteri pada periode kemarin gara-gara aturan tentang pembagian kuota 92 persen dan 8 persen tidak terlaksana, jadilah kasus. Aturan yang ada sekarang masih mengatur demikian,” ujarnya.
Ia menilai, sebelum membahas 'war tiket', pemerintah harus lebih dulu memastikan perubahan regulasi, sesuatu yang menurutnya tidak mungkin dilakukan dalam waktu dekat.
“Artinya kita membahas dulu aturan hukumnya ini akan diubah atau tidak diubah, dan itu pasti tidak mungkin sekarang. Karena itu tidak ada urgensinya membahas tentang war tiket saat ini,” ujarnya.
Senada, anggota Komisi VIII DPR RI F-Gerindra M Husni, mengungkapkan bahwa wacana tersebut justru menimbulkan kebingungan di masyarakat, termasuk calon jemaah haji.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-haji-atau-umrah.jpg)