Berita Viral
PILU Pedagang Es Diperas Anggota Ormas Rp 30 Juta Gegara Direkam Saat Kutip Uang Preman
Anand Adiyanto PKL es campur diperas anggota Ormas Rp 30 juta. Dia menjadi korban pemerasan sejak 7 bulan lalu.
“Karena kami dalam membuat seseorang penetapan tersangka melalui proses yang panjang tidak seperti aturan yang dulu."
"Harus ada penetapan, harus ada gelar perkara dan lain sebagainya."
"Karena itu sekarang amanat dari Undang-undang tidak bisa serta merta dinaikkan tersangka. Jadi ada tahap prosedur sesuai Undang-undang,” kata AKP Subkhan.
Polisi juga sudah mengumpulkan sejumlah bukti mulai dari rekaman CCTV, hasil pemeriksaan yang akan terus dilengkapi.
Setelah itu, pihaknya baru bisa menetapkan tersangka kepada terduga pelaku.
Yang terpenting, kata AKP Subkhan, pihaknya tidak akan memberi ruang kepada aksi premanisme di Kota Kudus.
Dia mewanti-wanti agar tidak melakukan aksi premanisme dalam bentuk apa pun.
“Kami akan komitmen menjaga Kabupaten Kudus dari bentuk aksi premanisme agar masyarakat aman nyaman dalam beraktivitas,” kata AKP Subkhan.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribun-jateng.com
| NASIB Briptu BTS Dihukum Demosi 11 Tahun dan Patsus 20 Hari: Rekam Polwan Mandi di SPN Polda |
|
|---|
| REBUT Paksa Mobil yang Ditumpangi Prajurit TNI AL Serda M dan Istri, Dua Debt Collector Diamuk Massa |
|
|---|
| MENTERI PPPA Geram Dengan 16 Mahasiswa FH UI yang Lakukan Pelcehan ke Mahasiswi dan Dosen Wanita |
|
|---|
| KRONOLOGI Tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit, Seorang Senior Bripda AS Ditetapkan Tersangka |
|
|---|
| NASIB ASN Ditipu Rekannya Sendiri, Rugi Rp550 Juta Usai Tergiur Diimingi Proyek Pemprov |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/escampurrsdf.jpg)