Berita Viral

PILU Pedagang Es Diperas Anggota Ormas Rp 30 Juta Gegara Direkam Saat Kutip Uang Preman

Anand Adiyanto PKL es campur diperas anggota Ormas Rp 30 juta. Dia menjadi korban pemerasan sejak 7 bulan lalu. 

TRIBUN MEDAN
DIPERAS - Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan menemui Muhammad Anand Adiyanto saat berjualan di Jalan Sunan Muria Kudus, Selasa (14/4/2026). Anand adalah seorang korban pemerasan oknum ormas. Sempat diminta Rp 30 juta hingga trauma. 

“Karena kami dalam membuat seseorang penetapan tersangka melalui proses yang panjang tidak seperti aturan yang dulu."

"Harus ada penetapan, harus ada gelar perkara dan lain sebagainya."

"Karena itu sekarang amanat dari Undang-undang tidak bisa serta merta dinaikkan tersangka. Jadi ada tahap prosedur sesuai Undang-undang,” kata AKP Subkhan.

Polisi juga sudah mengumpulkan sejumlah bukti mulai dari rekaman CCTV, hasil pemeriksaan yang akan terus dilengkapi.

Setelah itu, pihaknya baru bisa menetapkan tersangka kepada terduga pelaku.

Yang terpenting, kata AKP Subkhan, pihaknya tidak akan memberi ruang kepada aksi premanisme di Kota Kudus.

Dia mewanti-wanti agar tidak melakukan aksi premanisme dalam bentuk apa pun.

“Kami akan komitmen menjaga Kabupaten Kudus dari bentuk aksi premanisme agar masyarakat aman nyaman dalam beraktivitas,” kata AKP Subkhan.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-jateng.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved