Berita Viral

NASIB Briptu BTS Dihukum Demosi 11 Tahun dan Patsus 20 Hari: Rekam Polwan Mandi di SPN Polda

Briptu BTS yang merekam Polwan mandi di SPN Polda Jateng resmi dijatuhkan vonis demosi 11 tahun dan patsus 20 hari. 

DOk Istimewa
ilustrasi Polisi. Briptu BTS yang merekam Polwan mandi di SPN Polda Jateng resmi dijatuhkan vonis demosi 11 tahun dan patsus 20 hari.  

TRIBUN-MEDAN.com - Briptu BTS yang merekam Polwan mandi di SPN Polda Jateng resmi dijatuhkan vonis demosi 11 tahun dan patsus 20 hari. 

Hukuman tersebut disebutkan sesuai hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait isi sanksi administratif kepada Briptu BTS.  

Melalui sidang tersebut, Briptu BTS ditetapkan sebagai pelaku pelecehan kepada seniornya di kepolisian saat berada di kamar mandi SPN Polda Jateng.  

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan bahwa institusi Polri tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang mencederai martabat dan kehormatan Polri.  

"Berdasarkan hasil sidang KKEP, terduga pelanggar Briptu BTS dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela," kata Kombes Pol Artanto, Selasa (14/4/2026).  

Polda Jateng juga telah memberikan sanksi administratif kepada pelaku asusila tersebut.  

"Komisi sidang telah menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 11 tahun serta penempatan pada tempat khusus (patsus) selama 20 hari," katanya.

Baca juga: KONI Medan Jalin Silaturahmi dengan Kejari, Sepakat Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Event Olahraga

Baca juga: Pemko Medan Percepat Kesiapan Lahan Proyek PSEL, Total Capai 14,44 Hektare

Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa sanksi berat ini diberikan setelah melalui pertimbangan matang dalam persidangan.  

Perbuatan Briptu BTS dinilai melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Pimpinan Polda Jateng berkomitmen untuk terus melakukan pembersihan internal," lanjut dia.  

Kombes Pol Artanto menekankan bahwa langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga integritas lembaga pendidikan di lingkungan Polri.  

"Setiap anggota yang melanggar aturan akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku, demi mewujudkan Polri yang semakin dipercaya oleh masyarakat,” kata Kombes Pol Artanto.

Viral di Media Sosial

Diberitakan sebelumnya, kasus ini ramai di media sosial atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang polisi berinisial Briptu BTS kepada seniornya Brigadir SP saat di kamar mandi Asrama SPN Polda Jateng

Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, pelaku diduga merekam dan mengintip korban saat sedang di kamar mandi.  

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved