Berita Viral

PILU Pedagang Es Diperas Anggota Ormas Rp 30 Juta Gegara Direkam Saat Kutip Uang Preman

Anand Adiyanto PKL es campur diperas anggota Ormas Rp 30 juta. Dia menjadi korban pemerasan sejak 7 bulan lalu. 

TRIBUN MEDAN
DIPERAS - Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan menemui Muhammad Anand Adiyanto saat berjualan di Jalan Sunan Muria Kudus, Selasa (14/4/2026). Anand adalah seorang korban pemerasan oknum ormas. Sempat diminta Rp 30 juta hingga trauma. 

TRIBUN-MEDAN.com - Anand Adiyanto PKL es campur diperas anggota Ormas Rp 30 juta. Dia menjadi korban pemerasan sejak 7 bulan lalu. 

Dengan membawa sepeda motor matik lengkap dengan gerobak dan payung sebagai peneduh saat terik maupun pelindung saat hujan, Anand bertekad mandiri selepas lulus SMA.

"Saya jualan es campur di sini sudah tujuh bulan. Terpikir jualan es campur di sini karena umumnya jualan es campur di sini mangkal di warung tidak keliling,” kata Anand.

Menggunakan motor, Anand bisa leluasa jualan dengan berkeliling. Namun tidak jarang dia mangkal di Jalan Sunan Muria, tepatnya di seberang SMP Negeri 1 Kudus atau depan Pengadilan Negeri Kudus.

Di sana dia bisa menjual rata-rata 20 porsi es campur setiap hari. Dengan harga per porsinya Rp 5.000.

Niat tulus berjualan Anand terusik saat dia menjadi korban pemerasan oknum anggota ormas.

Kejadian tersebut bermula saat awal Ramadan ada anggota ormas yang menarik uang sebesar Rp 10 ribu hingga Rp15 ribu setiap hari.

Baca juga: Tim PAM BNCT Gerak Cepat, Barang Curian Kapal Kargo Berhasil Diamankan

Baca juga: NASIB Briptu BTS Dihukum Demosi 11 Tahun dan Patsus 20 Hari: Rekam Polwan Mandi di SPN Polda

Saat Anand ditarik uang oleh oknum ormas tersebut, ternyata ada kawan Anand yang merekam melalui video aksi penarikan uang tersebut.

Belakangan aksi penarikan uang tersebut beredar di media sosial.

Merasa tidak terima, oknum anggota ormas tersebut pun menemui Anand di kediamannya di Desa Burikan RT 02 RW 04, Kecamatan Kota Kudus.

“Saya didatangi di rumah, minta menginformasikan siapa yang merekam."

"Singkatnya tiba-tiba mereka meminta uang damai,” kata Anand kepada Tribunjateng.com, Selasa (14/4/2026).

Dari informasi yang dihimpun, uang damai yang ditarik oknum ormas tersebut untuk menarik laporan ke kepolisian.

Sebab oknum tersebut mengancam akan melaporkan Anand dan temannya yang merekam video ke polisi dengan jeratan UU ITE.

Rupanya laporan tersebut tidak pernah ada. Adapun uang damai yang diminta oknum ormas tersebut senilai Rp30 juta.

Mendapati ancaman tersebut, Anand telah menyetor uang Rp5 juta dan kawannya yang merekam video menyetor uang Rp15 juta kepada oknum ormas.

Total uang yang sudah disetor ada sekira Rp20 juta.

“Saya kasih uang muka Rp 5 juta. Itu uang dari ibu saya,” kata Anand.

Anand mengaku tidak pernah mengenal oknum ormas tersebut. Bahkan dalam ancaman yang dilontarkan oknum ormas tersebut kepada Anand cukup membuatnya trauma.

“Saya juga diancam tinggal nama atau penjara,” kata dia.

Janji Usut Tuntas

Merespons adanya peristiwa tersebut, Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan mengatakan, pihaknya akan mengusut kasus tersebut secara profesional. 

Pihaknya akan menyelesaikan sampai tuntas peristiwa tersebut.

“Karena ini tidak sesederhana yang ada, kami akan berusaha ungkap semuanya."

"Semuanya masih dalam tahap pemeriksaan klarifikasi semua pihak,” kata AKP Subkhan.

Pihaknya akan menganalisis data yang dihimpun dari pemeriksaan yang telah pihaknya lakukan. Mana saja pasal yang bisa diterapkan.

“Tidak hanya satu pasal, tapi ada beberapa yang kami terapkan, sesuai aturan yang baru."

"Kami akan koordinasikan dengan Kejaksaan. Setelah ada petunjuk dari kejaksaan kami akan kami tindaklanjuti prosesnya,” kata AKP Subkhan.

Saat ini, kata AKP Subkhan, pihaknya sudah memeriksa lima orang menyangkut kasus dugaan pemerasan.

Sementara untuk terduga pelaku masih satu orang yang saat ini masih berstatus saksi.

“Karena kami dalam membuat seseorang penetapan tersangka melalui proses yang panjang tidak seperti aturan yang dulu."

"Harus ada penetapan, harus ada gelar perkara dan lain sebagainya."

"Karena itu sekarang amanat dari Undang-undang tidak bisa serta merta dinaikkan tersangka. Jadi ada tahap prosedur sesuai Undang-undang,” kata AKP Subkhan.

Polisi juga sudah mengumpulkan sejumlah bukti mulai dari rekaman CCTV, hasil pemeriksaan yang akan terus dilengkapi.

Setelah itu, pihaknya baru bisa menetapkan tersangka kepada terduga pelaku.

Yang terpenting, kata AKP Subkhan, pihaknya tidak akan memberi ruang kepada aksi premanisme di Kota Kudus.

Dia mewanti-wanti agar tidak melakukan aksi premanisme dalam bentuk apa pun.

“Kami akan komitmen menjaga Kabupaten Kudus dari bentuk aksi premanisme agar masyarakat aman nyaman dalam beraktivitas,” kata AKP Subkhan.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-jateng.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved