Berita Viral

MENTERI PPPA Geram Dengan 16 Mahasiswa FH UI yang Lakukan Pelcehan ke Mahasiswi dan Dosen Wanita

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi memberikan komentar terkait pelecehan seksual

IST/YouTube/TribunnewsBogor
KASUS PELECEHAN FH UI - Tangkapan layar chat dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 

TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi memberikan komentar terkait pelecehan seksual yang dilakukan 16 mahasiswa FH UI kepada mahasiswi dan dosen wanita. 

Duduk perkara bermula pada Sabtu (11/4/2026) dini hari, saat 16 mahasiswa angkatan 2023 FHUI menyampaikan permohonan maaf tanpa konteks di grup angkatan.

Namun, tak lama kemudian, tangkapan layar percakapan grup WhatsApp dan LINE mereka viral di media sosial X, mengungkap narasi objektivikasi serta pelecehan terhadap mahasiswi hingga dosen.

Puncaknya, pada Selasa (14/4/2026) dini hari, dilakukan "sidang terbuka" di auditorium UI.

Para pelaku dikonfrontasi langsung oleh massa mahasiswa.

Muhammad Kevin Ardiansyah (mantan Ketua Angkatan 2023), sebagai salah satu pelaku, menyampaikan penyesalan mendalam.

"Saya meminta maaf dengan tulus kepada para korban atas inisiasi yang telah saya lakukan," ucapnya.

Integritas Akademik dan Etika Calon Praktisi Hukum

Latar belakang pelaku sebagai mahasiswa hukum menjadi sorotan tajam Menteri PPPA.

Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi, menegaskan status mereka kini adalah pelaku setelah adanya pengakuan tersebut.

Sebagai sanksi awal, ke-16 mahasiswa tersebut telah diberhentikan dari seluruh organisasi dan kepanitiaan di lingkungan kampus.

KemenPPPA secara resmi mengawal kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban. "Tindakan tersebut menciptakan lingkungan yang tidak aman, khususnya di ruang akademik," ujar Arifah Fauzi.

Tanpa Pandang Bulu dan Taji UU TPKS

Menteri Arifah menuntut proses hukum yang transparan dan bebas intervensi. Ia mendorong penggunaan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk menjerat pelaku di ranah siber.

"Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu, terlepas dari siapa pelaku maupun latar belakang keluarganya," tegas Arifah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved