Berita KPK
Tanggapan KPK Kabar Tersangka Kasus Korupsi Emas Meninggal di China
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kabar meninggalnya tersangka kasus korupsi emas.
Saat mesin pengolah bijih emas PT Antam rusak, mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam, Dodi Martimbang, yang kini telah divonis 6,5 tahun penjara, meneken kerja sama dengan Siman Bahar untuk mengolah 25 ton dore.
Dalam praktiknya, Siman diduga membawa tanah hasil penambangan berkadar emas tersebut ke luar negeri dan memanipulasi takaran emas murni yang dikembalikan ke Antam.
Akibat kecurangan sistematis ini, negara menelan kerugian finansial yang ditaksir mencapai Rp 100,79 miliar.
Kendati tersangka perorangan telah tutup usia, KPK memastikan bahwa upaya mengusut tuntas aliran keuntungan ilegal dan memulihkan kerugian negara tidak berhenti.
KPK sebelumnya telah menyita uang tunai senilai Rp 100,7 miliar dari tangan Siman Bahar.
Selain itu, KPK telah menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi sejak Agustus lalu.
Sebagai langkah strategis berkelanjutan, penyidik KPK juga terus mendalami peran kelembagaan PT Loco Montrado.
Bersamaan dengan proses pengecekan dokumen kematian Siman Bahar, KPK telah memanggil dan memeriksa sedikitnya delapan saksi yang meliputi jajaran komisaris hingga pegawai administrasi perusahaan di Kantor Polresta Sidoarjo, Jawa Timur.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca juga: Jadwal Siaran Liga Champions Liverpool vs PSG, Beban Berat Mohamed Salah dkk Tertinggal 2 Gol
Baca juga: Jaksa Dianggap Terlalu Paksakan Kasasi Kasus Delpedro dkk, Lemah Pembuktian Penghasutan Demo
Baca juga: 16 Orang Diduga Terlibat Kasus Andrie Yunus Libatkan Sipil, TAUD Buat Laporan ke Bareskrim
Sumber: tribunnews.com/ Wartakota
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Spanduk-Berani-Jujur-Hebat-dari-atap-Gedung-KPK.jpg)