Berita KPK
Tanggapan KPK Kabar Tersangka Kasus Korupsi Emas Meninggal di China
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kabar meninggalnya tersangka kasus korupsi emas.
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kabar meninggalnya tersangka kasus korupsi emas.
Siman Bahar alias Bong Kin Phin yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam PT Aneka Tambang Tbk (Antam), dilaporkan meninggal dunia di Cina.
Terkait meninggalnya Siman Bahar yang merupakan Direktur Utama PT Loco Montrado tersebut, KPK akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah seluruh syarat administratif terpenuhi.
Baca juga: Lucunya Kepala BGN Dadan di Mata DPR, Kantor Distributor Belum Jadi, Proyek Motor MBG Tetap Jalan
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan informasi berpulangnya Siman Bahar dan memastikan bahwa penghentian penyidikan merupakan langkah mutlak demi hukum.
Namun, pihaknya masih perlu melengkapi dokumen yang sah terkait kematian tersebut.
“Yang Siman Bahar, ya kita harus pastikan dulu, karena ini kita coba dulu update kenapa bisa ke Cinanya ya, tapi informasi meninggal dunia itu per hari ini kita sudah bisa pastikan, hanya kita butuh administrasinya,” ujar Taufik dalam keterangannya dikutip pada Selasa (14/4/2026).
Ia juga menegaskan, “Tentunya, ini demi hukum, kalau tersangka meninggal dunia itu SP3 pasti, tapi kita butuh administrasinya, itu yang sedang kami cek.”
Baca juga: Tanggapan KPK Pengadaan 21.801 Motor Listrik BGN Rawan Terjadi Korupsi
Proses penyidikan akan Dihentikan
Ketua KPK Setyo Budiyanto turut mempertegas mekanisme hukum yang berlaku terkait gugurnya status tersangka jika yang bersangkutan meninggal dunia.
Penghentian penyidikan tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa verifikasi dokumen dari penyidik.
"Ya pasti dikembalikan sesuai dengan aturan ya. Aturannya kan sudah jelas, kalau memang meninggal dunia maka proses penyidikan semua pasti kan harus dihentikan," kata Setyo.
Ia menambahkan, "Tapi semuanya nanti kan ada dokumen yang akan diteliti oleh penyidik. Pastinya dokumen tentang kematian, penyebab, dan lain-lain. Saya yakin penyidik akan melakukan atau menindaklanjuti dan memeriksa dokumen itu."
Kabar wafatnya Siman Bahar juga telah dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Erick Samuel Paat.
Selama menjalani proses hukum, pria berusia 59 tahun itu tidak ditahan oleh lembaga antirasuah meski telah kembali ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2023.
Penahanannya ditangguhkan karena alasan kemanusiaan; Siman dikabarkan menderita sakit keras yang mengharuskannya menjalani cuci darah dua kali sepekan sambil menunggu rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Kasus korupsi yang menjerat Siman bermula pada 2017 silam.
Saat mesin pengolah bijih emas PT Antam rusak, mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam, Dodi Martimbang, yang kini telah divonis 6,5 tahun penjara, meneken kerja sama dengan Siman Bahar untuk mengolah 25 ton dore.
Dalam praktiknya, Siman diduga membawa tanah hasil penambangan berkadar emas tersebut ke luar negeri dan memanipulasi takaran emas murni yang dikembalikan ke Antam.
Akibat kecurangan sistematis ini, negara menelan kerugian finansial yang ditaksir mencapai Rp 100,79 miliar.
Kendati tersangka perorangan telah tutup usia, KPK memastikan bahwa upaya mengusut tuntas aliran keuntungan ilegal dan memulihkan kerugian negara tidak berhenti.
KPK sebelumnya telah menyita uang tunai senilai Rp 100,7 miliar dari tangan Siman Bahar.
Selain itu, KPK telah menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi sejak Agustus lalu.
Sebagai langkah strategis berkelanjutan, penyidik KPK juga terus mendalami peran kelembagaan PT Loco Montrado.
Bersamaan dengan proses pengecekan dokumen kematian Siman Bahar, KPK telah memanggil dan memeriksa sedikitnya delapan saksi yang meliputi jajaran komisaris hingga pegawai administrasi perusahaan di Kantor Polresta Sidoarjo, Jawa Timur.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca juga: Jadwal Siaran Liga Champions Liverpool vs PSG, Beban Berat Mohamed Salah dkk Tertinggal 2 Gol
Baca juga: Jaksa Dianggap Terlalu Paksakan Kasasi Kasus Delpedro dkk, Lemah Pembuktian Penghasutan Demo
Baca juga: 16 Orang Diduga Terlibat Kasus Andrie Yunus Libatkan Sipil, TAUD Buat Laporan ke Bareskrim
Sumber: tribunnews.com/ Wartakota
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Spanduk-Berani-Jujur-Hebat-dari-atap-Gedung-KPK.jpg)