Berita KPK
Tanggapan KPK Kabar Tersangka Kasus Korupsi Emas Meninggal di China
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kabar meninggalnya tersangka kasus korupsi emas.
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kabar meninggalnya tersangka kasus korupsi emas.
Siman Bahar alias Bong Kin Phin yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam PT Aneka Tambang Tbk (Antam), dilaporkan meninggal dunia di Cina.
Terkait meninggalnya Siman Bahar yang merupakan Direktur Utama PT Loco Montrado tersebut, KPK akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah seluruh syarat administratif terpenuhi.
Baca juga: Lucunya Kepala BGN Dadan di Mata DPR, Kantor Distributor Belum Jadi, Proyek Motor MBG Tetap Jalan
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan informasi berpulangnya Siman Bahar dan memastikan bahwa penghentian penyidikan merupakan langkah mutlak demi hukum.
Namun, pihaknya masih perlu melengkapi dokumen yang sah terkait kematian tersebut.
“Yang Siman Bahar, ya kita harus pastikan dulu, karena ini kita coba dulu update kenapa bisa ke Cinanya ya, tapi informasi meninggal dunia itu per hari ini kita sudah bisa pastikan, hanya kita butuh administrasinya,” ujar Taufik dalam keterangannya dikutip pada Selasa (14/4/2026).
Ia juga menegaskan, “Tentunya, ini demi hukum, kalau tersangka meninggal dunia itu SP3 pasti, tapi kita butuh administrasinya, itu yang sedang kami cek.”
Baca juga: Tanggapan KPK Pengadaan 21.801 Motor Listrik BGN Rawan Terjadi Korupsi
Proses penyidikan akan Dihentikan
Ketua KPK Setyo Budiyanto turut mempertegas mekanisme hukum yang berlaku terkait gugurnya status tersangka jika yang bersangkutan meninggal dunia.
Penghentian penyidikan tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa verifikasi dokumen dari penyidik.
"Ya pasti dikembalikan sesuai dengan aturan ya. Aturannya kan sudah jelas, kalau memang meninggal dunia maka proses penyidikan semua pasti kan harus dihentikan," kata Setyo.
Ia menambahkan, "Tapi semuanya nanti kan ada dokumen yang akan diteliti oleh penyidik. Pastinya dokumen tentang kematian, penyebab, dan lain-lain. Saya yakin penyidik akan melakukan atau menindaklanjuti dan memeriksa dokumen itu."
Kabar wafatnya Siman Bahar juga telah dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Erick Samuel Paat.
Selama menjalani proses hukum, pria berusia 59 tahun itu tidak ditahan oleh lembaga antirasuah meski telah kembali ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2023.
Penahanannya ditangguhkan karena alasan kemanusiaan; Siman dikabarkan menderita sakit keras yang mengharuskannya menjalani cuci darah dua kali sepekan sambil menunggu rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Kasus korupsi yang menjerat Siman bermula pada 2017 silam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Spanduk-Berani-Jujur-Hebat-dari-atap-Gedung-KPK.jpg)