Berita Nasional
Heboh Penerbangan Militer Pesawat AS, Apakah Melanggar PP No 4 Tahun 2018?
Penerbangan militer yang dilakukan pesawat Amerika Serikat melanggar PP No 4 Tahun 2018.
Menurut PP ini, Pesawat Udara yang dipaksa mendarat oleh Pesawat TNI dilakukan penyelidikan awal oleh Tentara Nasional Indonesia berupa:
a. pemeriksaan dokumen;
b. pemeriksaan pesawat; dan
c. pemeriksaan awak pesawat dan penumpang.
Dalam hal terdapat pelanggaran hukum dan/atau indikasi tindak pidana dalam penyelidikan awal, menurut PP ini, personel Pesawat Udara diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 19 Februari 2018 itu.(ray/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-penerbangan-militer.jpg)