Berita Nasional

Heboh Penerbangan Militer Pesawat AS, Apakah Melanggar PP No 4 Tahun 2018?

Penerbangan militer yang dilakukan pesawat Amerika Serikat melanggar PP No 4 Tahun 2018.

Editor: Array A Argus
Pinterest/Jay Edmiston
PENERBANGAN MILITER- Ilustrasi sebuah pesawat saat melakukan penerbangan militer di angkasa. 

Menurut PP ini, Pesawat Udara yang dipaksa mendarat oleh Pesawat TNI dilakukan penyelidikan awal oleh Tentara Nasional Indonesia berupa:

a. pemeriksaan dokumen;

b. pemeriksaan pesawat; dan

c. pemeriksaan awak pesawat dan penumpang.

Dalam hal terdapat pelanggaran hukum dan/atau indikasi tindak pidana dalam penyelidikan awal, menurut PP ini, personel Pesawat Udara diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 19 Februari 2018 itu.(ray/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved