Berita Nasional

Heboh Penerbangan Militer Pesawat AS, Apakah Melanggar PP No 4 Tahun 2018?

Penerbangan militer yang dilakukan pesawat Amerika Serikat melanggar PP No 4 Tahun 2018.

Editor: Array A Argus
Pinterest/Jay Edmiston
PENERBANGAN MILITER- Ilustrasi sebuah pesawat saat melakukan penerbangan militer di angkasa. 

Pesawat Udara Negara Asing yang melintas di luar Alur Laut Kepulauan harus memiliki lzin Diplomatik (diplomatic clearance) dan lzin Keamanan (security clearance),” bunyi Pasal 19 ayat (6) PP ini.

Untuk Pesawat Udara Sipil Asing, menurut PP ini, dapat terbang di Wilayah Udara di atas Alur Laut Kepulauan setelah mendapat rute penerbangan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan dan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional.

Baca juga: 6 Poin Ceramah Jusuf Kalla yang Paling Disorot, Kalimat soal Mati Syahid Kini Jadi Polemik

Awak Pesawat Udara Sipil Asing yang memilih rute penerbangan di atas Alur Laut Kepulauan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud harus memberitahukan kepada Unit Pelayanan Pemanduan Lalu Lintas Penerbangan,” bunyi Pasal 20 ayat (2) PP ini.

Ditegaskan dalam PP ini, Pesawat Udara Negara Asing yang mengikuti rute di atas Alur Kepulauan dilarang:

a. melakukan manuver latihan perang;

b. menyimpang lebih dari 25 mil laut kedua sisi dari garis sumbu Alur Laut Kepulauan; dan/atau

c. terbang dekat ke pantai kurang dari 10 persen jarak antara titik-titik yang terdekat pada pulau-pulau yang berbatasan dengan Alur Laut Kepulauan.

Penyimpangan dari rute sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dapat dilakukan setelah mendapat izin dari pemandu Lalu Lintas Penerbangan.

Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing yang melaksanakan hak lintas Alur Laut Kepulauan dan hak lintas transit di Wilayah Udara yang tidak dapat melakukan komunikasi dan/atau tidak ada pemandu Lalu Lintas Penerbangan harus memonitor frekuensi radio internasional  atau frekuensi radio darurat internasional setiap waktu, bunyi Pasal 22 PP ini.

Dalam PP ini ditegaskan Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing yang terbang di Wilayah Udara dilarang mengangkut material biologi, bahan kimia, dan radio aktif yang berkontribsi untuk senjata pemusnah massal.

Pelaksanaan Tindakan

Dalam PP ini disebutkan, Pesawat Udara yang melakukan pelanggaran dilakukan tindakan pengenalan secara visual, pembayangan, penghalauan, dan/atau pemaksaan mendarat oleh Pesawat Udara TNI.

Untuk Pesawat Udara Sipil Indonesia dan Pesawat Udara Sipil Asing yang dikuasai secara melawan hukum dan/atau dikuasai oleh teroris yang mengancam pusat pemerintahan, pusat ekonomi, objek vital nasional, dan keselamatan negara, menurut PP ini, dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan untuk Pesawat Udara Negara Asing yang bersenjata dan/atau Pesawat Udara Negara Asing pengintai yang mengancam pusat pemerintahan, pusat ekonomi, objek vital nasional, dan keselamatan negara, menurut PP ini, dilakukan tindakan penggunaan senjata.

Demikian juga untuk Pesawat Udara Negara Asing tanpa awak yang melanggar wilayah kedaulatan wilayah negara Republik Indonesia, menurut PP ini, dikenai tindakan penggunaan senjata.

Pesawat Udara Negara Asing yang terbang di zona identifikasi pertahanan udara (air defence identification zone/ADIZ) pada ruang udara di Wilayah Udara dengan tidak memiliki lzin Diplomatik (diplomatic clearance) dan lzin Keamanan (security clearance), menurut PP ini, dilakukan tindakan penghalauan dan/atau pemaksaan mendarat oleh Pesawat Udara TNI.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved