Medan Terkini

Tergiur Keuntungan Rp 20 Juta, Guru Swasta di Medan Edarkan Sabu dan Ekstasi

Seorang guru swasta berinisial AS (39) di Medan, terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/POLDA SUMUT
Tampang AS (39) guru swasta di Medan, terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram, dan 2.000 pil ekstasi, Selasa (14/4/2026). Ia tergiur keuntungan Rp 20 juta per kilogramnya. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang guru swasta berinisial AS (39) di Medan, terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi.

Ia ditangkap personel Ditresnarkoba Polda Sumut karena nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu, dan pil ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan, dari tersangka didapat barang bukti berupa 2 Kilogram sabu-sabu, dan 2 ribu pil ekstasi.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia memperoleh narkoba dari seseorang berinisial R.

Rencananya akan dijual lagi kepada pemesan, dan guru swasta tersebut akan memperoleh keuntungan Rp 20 juta.

"Tersangka mengaku mendapatkan sabu sebanyak 2 kilogram dengan harga Rp 250 juta per kilogram, dan berencana menjualnya kembali dengan keuntungan sekitar Rp10 juta per kilogram. Untuk pil ekstasi juga diperoleh dari jaringan yang sama," kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi, Selasa (14/4/2026).

Polisi membeberkan, penangkapan bermula mereka mendapat informasi maraknya peredaran narkoba di wilayah Medan Tuntungan pada Jumat 3 April, lalu.

Kemudian personel Polisi melakukan penyelidikan, dan penyamaran seolah-olah sebagai calon pembeli narkoba sebanyak 50 gram sebagai umpan.

Selanjutnya mereka membuat janji temu dengan tersangka di kawasan Simpang Tuntungan, Desa Pancur Batu, Kecamatan Medan Tuntungan, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (3/4/2026) lalu, sekira pukul 00:20 WIB.

Disini Polisi mengamankan barang bukti, dan juga tersangka.

Karena curiga masih ada barang bukti lainnya, Polisi membawa tersangka ke rumahnya, dan kembali ditemukan barang bukti narkoba lainnya.

Adapun total barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 1.014,7 gram dalam plastik klip, serta satu paket sabu lainnya seberat 1.096,6 gram dalam kemasan bermerek tertentu.

Selain itu, petugas juga menyita 2.000 butir pil berwarna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Kombes Andy menjelaskan, pihaknya sempat mengejar pemasoknya, namun diduga sudah kabur.

"Petugas sempat melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok tersebut, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi saat didatangi."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved