Berita Viral

VIRAL Pria 71 Tahun Nikahi Siswi SMA di Sulsel, Mahar Rp 100 Juta dan Sepeda Motor

Pengantin pria bernama H Buhari berusia 71 tahun, sedangkan mempelai perempuan berinisial TA masih berusia 18 tahun.

Editor: Juang Naibaho
Tribuntimur.com
PERNIKAHAN DINI - Pernikahan H Buhari seorang pria berumur 71 tahun dengan gadis 18 tahun yang masih duduk di bangku SMA berinisial TA di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, viral di media sosial. (Tribun-timur.com/Ist) 

TRIBUN-MEDAN.com - Pasangan pengantin dengan usia terpaut jauh di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, viral di media sosial (medsos).

Pengantin pria bernama H Buhari berusia 71 tahun, sedangkan mempelai perempuan berinisial TA masih berusia 18 tahun.

Meski perbedaan usia mencapai 53 tahun, keduanya tampak mesra dan semringah bersanding di pelamin.

Pesta pernikahan pasangan beda generasi itu digelar di Desa Batu Lappa, Kecamatan Larompang Selatan, Minggu (5/4/2026).

TA diketahui masih berstatus sebagai seorang pelajar. Ia tercatat sebagai siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Luwu.

Belakangan diketahui, pernikahan keduanya tidak tercatat lewat prosedur resmi.

Pasalnya, usia mempelai perempuan masih tergolong di bawah umur, jika mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan.

Dalam UU tersebut dijelaskan, minimal umur perkawinan bagi perempuan dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria yakni 19 tahun.

Kasi Bimas Kementerian Agama (Kemenag) Luwu, Baso Aqil Nas membenarkan terkait pernikahan beda usia itu yang tidak terdaftar.

"Pernikahan di Batu Lappa itu tidak terdaftar. Sedangkan pak desanya itu tidak tahu. Jadi di luar prosedur pernikahan Undang-undang," katanya dikutip dari Tribun-Timur.com, Jumat (10/4/2027).

Hal senada disampaikan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Larompong Selatan, Masdir.

Masdir menegaskan, pihaknya tidak pernah mendapat informasi adanya pernikahan tersebut.

Ia menjelaskan, sesuai prosedur, sebelum pernikahan, mempelai perempuan seharusnya mengajukan dispensasi nikah karena belum berusia 19 tahun.

"Di bawah 19 tahun, dispensasi dari Pengadilan Agama, baru bisa diproses. Sampai saat ini tidak pernah datang ke kantor, administrasinya juga tidak masuk," bebernya.

Di samping itu, pernikahan tersebut juga tidak melibatkan pemerintah desa dalam proses administrasi maupun pelaksanaanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved