Berita Viral

FERI AMSARI Bantah Saiful Mujani Lakukan Makar Atas Pernyataan Ajakan Pencopotan Prabowo: Berlebihan

Pernyataan Saiful Mujani yang menyarankan pencopotan Prabowo dari presiden mendapatkan dukungan dari pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari. 

Istimewa
Feri Amsari. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pernyataan Saiful Mujani yang menyarankan pencopotan Prabowo dari presiden mendapatkan dukungan dari pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari

Pernyataan Saiful Mujani memicu reaksi keras dari elite partai pendukung serta para relawan dan buzzer pemerintahan Prabowo-Gibran.

Prabowo yang mengetahui hal tersebut pun akhirnya buka suara dan menegaskan bahwa usulan pergantian pemerintahan itu sebenarnya tidak ada masalah, tetapi harus melalui mekanisme konstitusional.

Sebab, dalam sistem demokrasi, kata Prabowo, masyarakat memiliki hak untuk mengganti pemerintahan yang dinilai tidak baik, asalkan melalui jalur resmi.

Menurut Feri, setelah Prabowo menyatakan hal demikian, maka seharusnya pernyataan Saiful itu tidak dimaknai sebagai makar.

"Sebenarnya diskusi soal ini sudah selesai ketika presiden menyampaikan 'silakan jatuhkan asal dengan cara-cara yang sesuai dengan konstitusi', impeachment dan segala macamnya itu," kata Feri, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (9/4/2026).

"Ketika presiden sudah menyelesaikan dengan ucapan itu berarti menjatuhkan bukan lagi dimaknai terlalu jauh menjadi makar. Impeachment juga maknanya menjatuhkan, bahkan kalau mau lebih luas maknanya menjadi remove from the office yang memakzulkan," sambungnya.

Baca juga: Kebakaran Hebat Landa Pabrik Cat dan Tiner di Seruwai Medan, Ledakan Picu Kepanikan

Baca juga: Wakil Wali Kota Medan Minta Pertemuan Lintas Sektor Atasi Banjir Rob Belawan

Feri lantas menjelaskan bahwa ketentuan memakzulkan, menjatuhkan presiden itu ada di dalam ketentuan pasal 7A, 7B, 7C, dan pasal 8 Undang-Undang Dasar(UUD) 1945.

"Ini sesuatu yang konstitusional. Memaknai kalimat menjatuhkan menjadi makar, menurut saya itu berlebihan saja. Orang kalau mau makar, apalagi seorang profesor, enggak pakai pengumuman di depan khalayak ramai untuk kemudian melakukan makar," tegasnya.

"Ini niatnya untuk mengkritik Presiden, menjelaskan bahwa Presiden sudah menyimpangi konstitusi. Pasal 11 di BoP, sikap presiden terkait perang, sikap presiden soal MBG, sikap presiden yang mengabaikan undang-undang. Nah, ini yang kemudian mau dikoreksi," papar Feri.

Feri pun menegaskan, niat Saiful itu baik untuk mengkritik presiden, apalagi kritik ini berasal dari pihak luar.

"Ini ada niat baik orang mengoreksi di luar, sebenarnya jauh lebih baik dibandingkan di parlemen kalau mengoreksi, karena orang di luar enggak punya kekuatan. Ini profesor, senjata tidak punya," ujarnya.

Saiful Mujani Dilaporkan

Untuk diketahui, kini Saiful dilaporkan atas kasus dugaan penghasutan ke Polda Metro Jaya atas pernyataannya tersebut.

Laporan tersebut dibuat Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur pada Rabu (8/4/2026) malam. Perkara teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved