Polisi Amankan 3.200 Liter BBM Solar Subsidi, Diselundupkan ke Tambang Emas Ilegal di Riau

2 tangki kapasitas 1000 liter dan 1 tangki kapasitas 800 liter. Total solar subsidi yang ditemukan sebanyak 3.200 liter.

Kompas.com
Petugas kepolisian saat menyita barang bukti solar subsidi yang diangkut pelaku menggunakan mobil, di Kuansing, Riau, Minggu (5/4/2026).(KOMPAS.COM/Dok. Ditreskrimsus Polda Riau.) 

TRIBUN-MEDAN.com - Polda Riau berhasil ungkap praktik penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. 

Dalam kasus ini, aparat mengamankan seorang pelaku berinisial MI beserta ribuan liter solar subsidi yang diduga akan disalurkan ke lokasi tambang ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya praktik penimbunan solar subsidi pada Sabtu (4/4/2026).

Keesokannya, Minggu (5/4/2026), sekitar pukul 05.30 WIB, petugas mengamankan pelaku di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Seberang Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kuansing. 

Baca juga: Herlangga Wisnu Murdianto Resmi Ditunjuk Plh, Gantikan Kajari Karo Danke Rajagukguk

"Pada saat penangkapan, pelaku mengangkut BBM ilegal menggunakan mobil pikap yang telah dimodifikasi untuk melangsir solar subsidi dari SPBU," ujar Ade saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Selasa (7/4/2026). 

Petugas menemukan 10 jeriken berisi solar subsidi di dalam mobil pelaku.

Setelah pengembangan ke rumah pelaku di Desa Pebaun Hulu, Kuansing, petugas kembali menemukan lebih banyak barang bukti, yakni 2 tangki kapasitas 1000 liter dan 1 tangki kapasitas 800 liter. Total solar subsidi yang ditemukan sebanyak 3.200 liter. 

"Ini bukan sekadar pelanggaran distribusi, tetapi bagian dari mata rantai aktivitas ilegal yang lebih besar. Karena itu, kami bergerak cepat untuk memutus alurnya dari hulu," kata Ade. 

Baca juga: Tim Sukses Wali Kota Binjai Menangis saat Bangunan Liar Miliknya Dibongkar dan Merasa Dizalimi

Terpisah, Kepala Subdit IV Tipidter Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku telah lama menjalankan praktik melangsir solar subsidi dari SPBU dengan modus yang cukup sistematis.

Pelaku mengisi solar berulang kali di SPBU, dengan mengganti pelat nomor kendaraan untuk mengelabui petugas. 

"BBM dipindahkan ke jeriken menggunakan pompa, ditimbun di rumah, lalu dijual kembali oleh pelaku," ungkap Teddy saat diwawancarai Kompas.com di Pekanbaru, Selasa.

Disuplai ke tambang emas ilegal Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, solar subsidi tersebut disalurkan untuk aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Kuantan Mudik.

"Solar tersebut digunakan sebagai bahan bakar mesin dompeng, yang selama ini menjadi alat utama dalam praktik penambangan emas ilegal," kata Teddy. 

Selain ke tambang emas ilegal, solar subsidi juga diperjualbelikan untuk kebutuhan lain seperti operasional penyeberangan dan mesin penggilingan padi.

Baca juga: Hercules Debat dengan Menteri Maruarar Sirait, Berani Tantang Negara soal Lahan Kosong Tanah Abang

Namun demikian, jalur distribusi ke tambang emas ilegal menjadi fokus utama dalam penindakan ini. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved