Berita Viral

MAHASISWI Korban Pelecehan Kepala Kantor Pos Pagaralam Malah Jadi Tersangka, Dijerat UU ITE

Polres Pagaralam, Sumsel menetapkan mahasiswi RA (24) korban pelecehan sebagai tersangka. 

TRIBUN MEDAN
Polres Pagaralam, Sumsel menetapkan mahasiswi RA (24) korban pelecehan sebagai tersangka.  

TRIBUN-MEDAN.com - Polres Pagaralam, Sumsel menetapkan mahasiswi RA (24) korban pelecehan sebagai tersangka

RA merupakan korban pelecehan dari Kepala Kantor Pos Pagaralam, UB (35). 

UB lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pelecehan

Kasus ini bermula dari RA yang menjalani magang di kantor pos.

RA dilaporkan telah mengakses perangkat elektronik milik UB tanpa izin dan mengirimkan foto pribadi UB ke pihak lain.

"RA saat ini ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui mengakses handphone milik UB tanpa izin dan menyebarkan isi galeri pribadi milik yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim Polres Pagaralam, Iptu Heriyanto, dalam keterangannya pada Minggu (5/4/2026).

Baca juga: TRUK Tak Kuat Menanjak Akibatkan Kecelakaan, 3 Kendaraan Hancur, Satu Orang Tewas

Baca juga: Jaksa Kejati Sumut Hadirkan 4 Saksi Ahli di Perkara Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah korban yang diduga menjadi subjek pelecehan justru dituduh melakukan tindak pidana pencurian data dan pelanggaran UU ITE, yang berujung pada penetapan status tersangka terhadap RA. 

Pada 8 Desember 2025, korban melaporkan dugaan pelecehan seksual tersebut ke polisi. 

Polisi kemudian menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 11 Maret 2026, dan pada 25 Maret 2026, RA ditahan di Rutan Polres Pagaralam.

Berbagai elemen masyarakat, termasuk Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pagaralam, merasa kecewa dengan penetapan korban sebagai tersangka

Dalam unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Pos Pagaralam pada 5 April 2026, mereka menuntut agar pihak berwajib menghentikan tuduhan terhadap RA dan menuntut hukuman berat bagi UB yang dianggap tidak pantas menjadi pegawai kantor pos setelah tindakannya.

"Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan, dan kami sedang berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk kelengkapan berkas perkara," tambah Iptu Heriyanto.

Baca juga: Polres Siantar Tingkatkan Patroli Malam, Amankan 14 Sepeda Motor Modif Knalpot Brong

Baca juga: Apel Pagi Kanwil Kemenkum Sumut: Penguatan PZI, Disiplin Pegawai hingga Target Kinerja Triwulan II

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-lampung.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved