Berita Viral

DAU dan DBH Bisa Biayai Kopdes Merah Putih, Sedangkan Dana Desa Wajib Dialokasikan 58,03 Persen

58,03 persen Dana Desa wajib dialokasikan untuk pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau KDMP.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Presiden RI Prabowo Subianto 

TRIBUN-MEDAN.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru terkait pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Aturan ini membuka penggunaan dana transfer ke daerah untuk mendukung pembangunan koperasi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026.

Regulasi ini mengatur tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa untuk pembangunan fisik gerai, gudang, serta kelengkapan koperasi.

"Dalam rangka mendukung pembiayaan oleh bank untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP, Menteri melakukan penempatan dana sebagai sumber likuiditas pembiayaan bank dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi likuiditas keuangan negara," bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 15 Tahun 2026, dikutip Senin (6/4/2026).

Aturan ini menjadi turunan dari Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 yang mendorong percepatan pembangunan infrastruktur Koperasi Merah Putih di daerah.

Pemerintah menyiapkan skema pembiayaan melalui perbankan. 

Bank menyalurkan kredit untuk pembangunan koperasi dengan plafon maksimal Rp 3 miliar per unit.

Skema kredit mencakup bunga sekitar 6 persen per tahun. Tenor pinjaman hingga 72 bulan.

Masa tenggang pembayaran berkisar 6 hingga 12 bulan. 

Sumber pembayaran pinjaman berasal dari dana transfer ke daerah. 

Untuk DAU dan DBH, pembayaran dilakukan melalui pemotongan langsung dari dana yang diterima pemerintah daerah.

Untuk Dana Desa, pembayaran dilakukan sekaligus dalam satu tahun anggaran.

Skema ini membuat pemerintah daerah dan desa ikut menanggung kewajiban pembiayaan.

Aset yang dibangun tetap menjadi milik pemerintah daerah atau desa. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved