Berita Viral

Andrie Yunus Berhak Tolak Proses Peradilan Militer, Massa Aksi Kamisan Tuntut Bentuk TGPF

Massa Aksi Kamisan menilai pembentukan TGPF diperlukan untuk mengungkap seluruh pelaku, termasuk dugaan rantai komando

|
Editor: Salomo Tarigan
ARSIP KOMPAS.com/FIRDA JANATI
ANDRIE YUNUS - Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus. Andrie merupakan korban penyerangan air keras, terduga pelaku 4 prajurit dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI 

TRIBUN-MEDAN.com -  Tuntutan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kasus penyerangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus masih terus disuarakan

Desakan itu disampaikan akademisi kriminologi Universitas Indonesia, Mamik Sri Supatmi, saat membacakan 

tuntutan Aksi Kamisan ke-902 di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).

“Negara harus segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen yang melibatkan masyarakat sipil, bebas dari konflik kepentingan,” ujarnya.

Massa Aksi Kamisan menilai pembentukan TGPF diperlukan untuk mengungkap seluruh pelaku, termasuk dugaan rantai komando dan aktor intelektual di balik serangan tersebut.

Berhak Tolak Proses Peradilan Militer

Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus punya hak untuk menolak ikut proses peradilan militer.

Usman Hamid ditemui usai Aksi Kamisan
AKSI KAMISAN - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid ditemui usai Aksi Kamisan ke-902 di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).

"Andrie Yunus punya hak ingkar, punya hak untuk menolak proses peradilan militer yang tidak mewakili keadilan dan tidak mewakili kepentingan korban," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid 

Usman menilai, sebelum memeriksa Andrie, Puspom TNI sebaiknya terlebih dahulu meminta kejelasan mengenai kewenangan peradilan yang berhak menangani perkara tersebut.

Ia menyarankan agar Puspom TNI mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung untuk memastikan apakah kasus tersebut seharusnya diproses melalui peradilan militer atau peradilan umum.

Usman juga menjelaskan, apabila terjadi sengketa kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum, mekanisme penyelesaiannya sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang.

"Itu harus diputuskan bersama oleh Menteri Pertahanan dan Menteri Kehakiman. Tapi seandainya tiga pejabat ini masih tetap memiliki perbedaan pandangan, Jaksa Agung lah yang paling berwenang," kata Usman.

Diketahui, TNI telah mengirimkan surat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan pemeriksaan.

Andrie Yunus saat ini berada di bawah perlindungan LPSK.

Dilimpahkan ke Puspom TNI

Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menghentikan pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Penanganan perkara tersebut kini dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI setelah tidak ditemukan keterlibatan warga sipil.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved