Kontroversi Kasus Amsal Sitepu

Kasi Pidsus Kejari Karo Sebut Rutan Keluarkan Amsal Sitepu Tanpa Kehadiran Jaksa Eksekutor

Ia menyebutkan, saat tim Jaksa Eksekutor tiba di Rutan, terdakwa sudah tidak lagi berada di dalam tahanan

|
Facebook
JALANI SIDANG- Amsal Christy Sitepu atau Amsal Sitepu usai jalani sidang di PN Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi video profil desa di Karo, Sumatera Utara, telah dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan).

Artinya, dalam kasus ini Amsal Sitepu sudah menjadi tahanan rumah. 

Diketahui, selama proses persidangan, Amsal Sitepu menjadi tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, membenarkan bahwa terdakwa telah dikeluarkan dari Rutan.

“Benar, hari ini terdakwa sudah dikeluarkan dari tahanan Rutan Kelas I Medan,” kata Dona saat dihubungi dari Medan, Selasa (31/3/2026).

RINDU MASAKAN ISTRI - Amsal Sitepu (baju putih), didampingi sang istri Lovia br Sianipar (baju hijau), saat ditemui di kediamannya di kawasan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Selasa (31/3/2026) malam. Bisa pulang ke rumah usai penangguhan penahanan, Amsal mengaku rindu masakan istri.
RINDU MASAKAN ISTRI - Amsal Sitepu (baju putih), didampingi sang istri Lovia br Sianipar (baju hijau), saat ditemui di kediamannya di kawasan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Selasa (31/3/2026) malam. Bisa pulang ke rumah usai penangguhan penahanan, Amsal mengaku rindu masakan istri. (TRIBUN MEDAN/Muhammad Nasrul)

Tanpa kehadiran jaksa eksekutor

Dona mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengetahui proses pengeluaran tersebut secara langsung.

Ia menyebutkan, saat tim Jaksa Eksekutor tiba di Rutan, terdakwa sudah tidak lagi berada di dalam tahanan

“Ketika Jaksa Eksekutor sampai ke Rutan untuk menindaklanjuti penetapan majelis hakim terkait pengalihan atau penangguhan tahanan, yang bersangkutan sudah tidak berada di dalam tahanan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pihak Kejari Karo baru menerima penetapan pengadilan pada siang hari.

Sementara itu, tim Jaksa Eksekutor membutuhkan waktu perjalanan dari Kabupaten Karo menuju Medan dan tiba di Rutan sekitar pukul 17.21 WIB.

“Kami baru bisa melaksanakan eksekusi setelah menerima penetapan resmi dari pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan terkait prosedur pengeluaran terdakwa dari dalam rutan, mengingat secara hukum pelaksanaan eksekusi merupakan kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan atau penetapan pengadilan.

Tidak melarikan diri

Di sisi lain, Pengadilan Negeri Medan menyatakan bahwa penangguhan penahanan terhadap Amsal Christy Sitepu telah ditetapkan berdasarkan sejumlah pertimbangan hukum.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved