Kontroversi Kasus Amsal Sitepu
Kasi Pidsus Kejari Karo Sebut Rutan Keluarkan Amsal Sitepu Tanpa Kehadiran Jaksa Eksekutor
Ia menyebutkan, saat tim Jaksa Eksekutor tiba di Rutan, terdakwa sudah tidak lagi berada di dalam tahanan
TRIBUN-MEDAN.com - Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi video profil desa di Karo, Sumatera Utara, telah dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan).
Artinya, dalam kasus ini Amsal Sitepu sudah menjadi tahanan rumah.
Diketahui, selama proses persidangan, Amsal Sitepu menjadi tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, membenarkan bahwa terdakwa telah dikeluarkan dari Rutan.
“Benar, hari ini terdakwa sudah dikeluarkan dari tahanan Rutan Kelas I Medan,” kata Dona saat dihubungi dari Medan, Selasa (31/3/2026).
Tanpa kehadiran jaksa eksekutor
Dona mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengetahui proses pengeluaran tersebut secara langsung.
Ia menyebutkan, saat tim Jaksa Eksekutor tiba di Rutan, terdakwa sudah tidak lagi berada di dalam tahanan
“Ketika Jaksa Eksekutor sampai ke Rutan untuk menindaklanjuti penetapan majelis hakim terkait pengalihan atau penangguhan tahanan, yang bersangkutan sudah tidak berada di dalam tahanan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pihak Kejari Karo baru menerima penetapan pengadilan pada siang hari.
Sementara itu, tim Jaksa Eksekutor membutuhkan waktu perjalanan dari Kabupaten Karo menuju Medan dan tiba di Rutan sekitar pukul 17.21 WIB.
“Kami baru bisa melaksanakan eksekusi setelah menerima penetapan resmi dari pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan terkait prosedur pengeluaran terdakwa dari dalam rutan, mengingat secara hukum pelaksanaan eksekusi merupakan kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan atau penetapan pengadilan.
Tidak melarikan diri
Di sisi lain, Pengadilan Negeri Medan menyatakan bahwa penangguhan penahanan terhadap Amsal Christy Sitepu telah ditetapkan berdasarkan sejumlah pertimbangan hukum.
| Menteri Bahlil Mantan Sopir Angkot, soal Pembatasan Pembelian BBM Ngaku Paham Kebutuhan |
|
|---|
| Mulai 1 April Pembagian MBG Dikurangi, Kini Jadi 5 Hari Sepekan, Hemat Anggaran 20 Triliun |
|
|---|
| FARIDA RAZAK Laporkan Menantu Perempuannya Kasus Poliandri: Dia Nantangin Terus |
|
|---|
| SENYUMAN Gus Yaqut Saat Bantah Terima Uang Pelicin Kuota Haji Periode 2023-2024 |
|
|---|
| ZULKIFLI HASAN Ngaku Susah Tidur Selama Perang Iran vs Israel, Tapi Tak Bisa Buat Apa-Apa: Cuma Doa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Amsal-Christy-Sitepu-atau-Amsal-Sitepu.jpg)