Berita Nasional

Penyebab Aiman Dipanggil Penyidik soal Kasus Ijazah Jokowi, Akan Diperiksa 2 April 2026

Aiman menyatakan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut karena adanya keperluan lain yang tidak bisa ditinggalkan.

TRIBUN MEDAN/TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KASUS IJAZAH JOKOWI - Foto arsip: Aiman Witjaksono menjawab pertanyaan wartawan saat tiba memenuhi panggilan pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (11/10/2017). Perkembangan terbaru datang dari agenda pemeriksaan terhadap jurnalis dan presenter Aiman Witjaksono sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI kembali menjadi sorotan publik.

Perkembangan terbaru datang dari agenda pemeriksaan terhadap jurnalis dan presenter Aiman Witjaksono sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Adapun pemeriksaan yang semula dijadwalkan pada Senin ditunda atas permintaan Aiman Witjaksono sang jurnalis dan akan dilakukan Kamis (2/4/2026).

Aiman menyatakan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut karena adanya keperluan lain yang tidak bisa ditinggalkan.

Dengan demikian, agenda pemeriksaan resmi dijadwalkan ulang pada Kamis, 2 April 2026 di Polda Metro Jaya.

“Ya betul, surat panggilannya untuk hari Senin, tapi saya minta dijadwalkan ulang di hari Kamis,” tutur Aiman, dikutip Selasa (31/3/2026).

Dalam keterangannya, Aiman menegaskan bahwa dirinya diperiksa bukan sebagai pihak yang terlibat secara pribadi dalam kasus tersebut, melainkan sebagai saksi yang berkaitan dengan konten jurnalistik.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan ini berhubungan dengan program televisi yang dipandunya, yakni “Rakyat Bersuara”, yang diduga menjadi bagian dari barang bukti dalam laporan yang sedang diselidiki.

“Jadi ini, pertama sebagai saksi, yang kedua bukan terkait dengan pribadi saya ya, tetapi acara Rakyat Bersuara. Mungkin soal konfirmasi apakah benar ada tayangan-tayangan yang dijadikan salah satu barang bukti oleh pelapor,” kata dia.

“Sekali lagi yang perlu digarisbawahi bukan terkait pribadi saya, tetapi terkait dengan tayangan jurnalistik Rakyat Bersuara,” lanjutnya.

Dalam konteks hukum, saksi merupakan pihak yang dimintai keterangan untuk membantu mengungkap fakta dalam suatu perkara.

 Sementara itu, “barang bukti” merujuk pada segala bentuk objek, dokumen, atau rekaman yang digunakan untuk mendukung proses pembuktian dalam penyelidikan maupun persidangan.

Penetapan Dua Klaster Tersangka

Seiring berjalannya penyidikan, pihak kepolisian telah menetapkan dua klaster atau kelompok tersangka dalam kasus ini. Klaster pertama mencakup Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, dan Rustam Effendi.

Mereka diduga terlibat dalam tindakan penghasutan, yakni upaya mempengaruhi atau mengajak orang lain untuk melakukan sesuatu yang melanggar hukum.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved