Pungli Imigrasi

MODUS Pungli Pegawai Imigrasi di Batam Terungkap, Sampai Viral Diberitakan Media di Singapura

Pungli yang dilakukan oknum pegawai Imigrasi Kepulauan Riau (Kepri) terungkap setelah viralnya pemberitaan media di Singapura.

Editor: Juang Naibaho
istimewa
Ilustrasi pungli. Praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kepulauan Riau (Kepri), terungkap setelah viralnya pemberitaan media di Singapura. 

TRIBUN-MEDAN.com - Praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum pegawai Imigrasi Kelas I TPI Batam, Kepulauan Riau (Kepri), terungkap setelah viralnya pemberitaan media di Singapura.

Oknum tersebut berinisial JS, yang menjabat sebagai asisten supervisor di Pelabuhan Internasional Batam Center, kini telah ditahan.

JS melakukan pungli terhadap WNA Singapura pada 13 dan 14 Maret 2026 lalu. 

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kepri, Ujo Sujoto menjelaskan penahanan terhadap JS setelah penyelidikan yang dilakukan.

Dalam laporan pemberitaan di salah satu media Singapura pada Rabu (25/3/2026), disebutkan korban berinisial AC dan NAY. 

"Setelah pemberitaan ini viral dan atas instruksi pemerintah pusat, kami lakukan investigasi atas proses masuknya AC dan NAY sesuai dengan laporan pemberitaan Mothership.sg kemarin," jelasnya di Kantor Tempat Pemeriksaan Imigrasi Batuampar, Minggu (29/3/2026) siang.

Pihak Imigrasi mengaku tidak berhasil menemukan korban berinisial AC. 

Namun pihaknya menemukan korban berinisial NAY, yang masuk ke Indonesia pada 14 Maret 2026. Ujo lantas membeberkan modus pungli yang terjadi.

Dalam kronologinya, NAY yang merupakan WNA Myanmar sempat dipanggil menuju ruang pemeriksaan.

Dalih oknum petugas Imigrasi yakni NAY tidak memiliki tiket perjalanan pulang seperti dalam laporan perjalanan masuk ke Indonesia. 

"Dari pantauan CCTV pelabuhan, NAY sempat dibawa dan menunggu sampai dua jam. Setelah inilah kami menemukan ada petugas kami yang melakukan permainan dengan pihak ketiga," ujarnya. 

Ujo menyebut keberadaan NAY di ruang pemeriksaan kemudian terpantau oleh AS yang disinyalir merupakan calo di area pelabuhan.

AS kemudian mencoba berkoordinasi dengan JS, agar meloloskan korban masuk ke Indonesia. 

Saat ini JS telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan Direktorat Kepatuhan Internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. 

Berdasarkan pemeriksaan awal, JS diketahui menerima uang tunai sebesar 150 Dollar Singapura, dan AS menerima uang tunai sebesar 100 Dollar Singapura dari korban NAY. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved