Sosok Samin Tan, Bos Tambang Ditahan Kejagung Kasus Korupsi, Sempat Lolos dari Jeratan KPK
Samin ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung pada Sabtu (28/3/2026) dini hari.
Ringkasan Berita:- Bos Tambang Samin Tan ditahan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah- PT AKT diketahui telah dicabut izin usahanya pada 2017. Namun, perusahaan tersebut diduga masih melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara hingga 2025- Samin Tan pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap dan gratifikasi.
TRIBUN-MEDAN.com - Samin Tan ditahan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) itu ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung pada Sabtu (28/3/2026) dini hari.
Dalam perkara ini, PT AKT diketahui telah dicabut izin usahanya pada 2017. Namun, perusahaan tersebut diduga masih melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara hingga 2025.
Baca juga: Penyebab Dokter Muda Andito Meninggal Diduga karena Campak, Kemenkes Cek Sumber Penularan
Pernah Terseret Kasus KPK
Kasus ini bukan yang pertama menjerat Samin Tan. Pada 2019, ia pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap dan gratifikasi.
Saat itu, Samin diduga memberikan uang kepada Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 miliar untuk mengurus terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Namun, pada 30 Agustus 2021, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Samin bebas dari seluruh dakwaan.
Hakim menilai, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang dapat dipidana dalam perkara gratifikasi adalah penerima, bukan pemberi.
Baca juga: JADWAL Siaran Championship Pekan ke-22 Sabtu/Minggu Ini, Adhyaksa Vs Sumsel, PSMS Vs PSPS
Sebaliknya, Eni Maulani Saragih telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan pada 2019 karena terbukti menerima gratifikasi.
Profil Singkat Samin Tan
Samin Tan merupakan pengusaha tambang yang pernah menempuh pendidikan di Universitas Tarumanegara pada 1986.
Ia memulai karier di kantor akuntan publik KPMG Hanadi Sudjendro, lalu bergabung dengan Deloitte Touche pada periode 1998–2002.
Baca juga: Daftar Mobil Listrik yang Beredar di Indonesia, Ini Ragam Jenisnya
Sejak 2007, Samin mengembangkan bisnis di sektor pertambangan dan mendirikan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk.
Namanya semakin dikenal setelah menjabat sebagai Chairman Bumi Plc, perusahaan tambang yang tercatat di London Stock Exchange.
Pada 2011, majalah Forbes menempatkannya sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia dengan nilai kekayaan mencapai 940 juta dollar Amerika Serikat.
(tribun-medan.com)
Sumber: kompas.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Samin-Tan-ditahan-kejagung.jpg)