Sosok Samin Tan, Bos Tambang Ditahan Kejagung Kasus Korupsi, Sempat Lolos dari Jeratan KPK

Samin ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung pada Sabtu (28/3/2026) dini hari. 

Kompas.com
Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan izin pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (26/3/2026) dini hari(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati ) 

Ringkasan Berita:- Bos Tambang Samin Tan ditahan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah
PT AKT diketahui telah dicabut izin usahanya pada 2017. Namun, perusahaan tersebut diduga masih melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara hingga 2025
Samin Tan pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap dan gratifikasi. 

 

TRIBUN-MEDAN.com - Samin Tan ditahan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. 

Beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) itu ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung pada Sabtu (28/3/2026) dini hari. 

Dalam perkara ini, PT AKT diketahui telah dicabut izin usahanya pada 2017. Namun, perusahaan tersebut diduga masih melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara hingga 2025. 

Baca juga: Penyebab Dokter Muda Andito Meninggal Diduga karena Campak, Kemenkes Cek Sumber Penularan

KASUS KORUPSI - Penampakan beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan saat digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung usai menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pertambangan di Kabupaten Murung, Kalimantan Tengah periode 2016-2025 pada Sabtu (28/3/2026) dini hari.).
KASUS KORUPSI - Penampakan beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan saat digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung usai menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pertambangan di Kabupaten Murung, Kalimantan Tengah periode 2016-2025 pada Sabtu (28/3/2026) dini hari.). (TRIBUN MEDAN/Dok. Kejagung)

Pernah Terseret Kasus KPK

Kasus ini bukan yang pertama menjerat Samin Tan. Pada 2019, ia pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap dan gratifikasi. 

Saat itu, Samin diduga memberikan uang kepada Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 miliar untuk mengurus terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Namun, pada 30 Agustus 2021, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Samin bebas dari seluruh dakwaan.

Hakim menilai, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang dapat dipidana dalam perkara gratifikasi adalah penerima, bukan pemberi.

Baca juga: JADWAL Siaran Championship Pekan ke-22 Sabtu/Minggu Ini, Adhyaksa Vs Sumsel, PSMS Vs PSPS

Sebaliknya, Eni Maulani Saragih telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan pada 2019 karena terbukti menerima gratifikasi. 

Profil Singkat Samin Tan

Samin Tan merupakan pengusaha tambang yang pernah menempuh pendidikan di Universitas Tarumanegara pada 1986.

Ia memulai karier di kantor akuntan publik KPMG Hanadi Sudjendro, lalu bergabung dengan Deloitte Touche pada periode 1998–2002.

Baca juga: Daftar Mobil Listrik yang Beredar di Indonesia, Ini Ragam Jenisnya

Sejak 2007, Samin mengembangkan bisnis di sektor pertambangan dan mendirikan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk.

Namanya semakin dikenal setelah menjabat sebagai Chairman Bumi Plc, perusahaan tambang yang tercatat di London Stock Exchange.

Pada 2011, majalah Forbes menempatkannya sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia dengan nilai kekayaan mencapai 940 juta dollar Amerika Serikat.

(tribun-medan.com)

Sumber: kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved