Kasus Korupsi

Tampang Samin Tan Resmi DItahan Kejagung, Kasus Korupsi Pertambangan di Kalteng

Samin Tan resmi dijebloskan ke dalam tahanan usai dilakukan serangkaian penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/Dok. Kejagung
KASUS KORUPSI - Penampakan beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan saat digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung usai menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pertambangan di Kabupaten Murung, Kalimantan Tengah periode 2016-2025 pada Sabtu (28/3/2026) dini hari.). 

TRIBUN-MEDAN.com - Samin Tan resmi dijebloskan ke dalam tahanan usai dilakukan serangkaian penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Samin TN ditatapkan sebagai tersangka kasus kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pertambangan di Kabupaten Murung, Kalimantan Tengah periode 2016-2025.

Samin Tan meupakan beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT),  langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama.

"Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Saudara ST dalam perkara tersebut," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, dalam jumpa pers, Sabtu (28/3/2026) dini hari.

 

Baca juga: Jadwal PSMS Medan vs PSPS Pekanbaru Hari Ini, Ayam Kinantan Ditarget Menang

Selain itu, Syarief mengatakan penyidik juga telah dan masih melakukan penggeledahan terhadap sejumlah lokasi.

"Penggeledahan yang dilaksanakan di beberapa daerah, yaitu Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah," ujar Syarief.

"Dan perlu diketahui sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung, terutama yang di daerah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan," sambungnya.

Adapun secara singkat, Samin Tan diduga melakukan kegiatan penambangan di tambang yang perizinannya telah dicabut. 

Diduga, perbuatan tersebut dilakukan Samin bekerja sama dengan penyelenggara negara hingga mengakibatkan kerugian negara. Namun, Kejagung belum mengungkap sosok penyelenggara negara yang dimaksud.

"Untuk jumlah kerugian uang negara tersebut masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari BPKP," ucapnya.

Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 atau 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Samin Tan sendiri diketahui juga pernah tersangkut kasus hukum pada 2021 silam.

 Ia pernah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Samin Tan berstatus tersangka pemberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih sebanyak Rp5 miliar terkait pengurusan izin tambang batu bara.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved