Berita Viral

Kembali Ditahan KPK, Gus Yaqut: Alhamdulillah Saya Bisa Sungkem ke Ibunda Saya!

Gus Yaqut akhirnya buka suara mengenai alasan di balik status tahanan rumah yang sempat dinikmatinya

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/TRIBUN MEDAN/TRIBUNNEWS.com/Igman Ibrahim
KEMBALI KE RUTAN: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026) pukul 10.30 WIB. Mengenakan rompi oranye tahanan nomor 12, peci hitam, dan jaket abu-abu, Gus Yaqut terlihat berjalan dengan tangan diborgol besi saat dikawal petugas menuju ruang tahanan. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut kembali ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (23/3/2026) malam.

KPK pun resmi mencabut status tahanan rumah yang sempat dijalaninya. 

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 ini kini kembali mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta.

Gus Yaqut mengungkapkan bahwa status tahanan rumah yang sempat diberikan KPK murni atas permintaan keluarga besarnya.

Ia memanfaatkan kesempatan tersebut untuk bertemu dengan sang ibunda.

“Iya, alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya,” ujarnya singkat.

Momen sungkem ini disebut menjadi alasan utama di balik permohonan tahanan rumah yang sempat dikabulkan KPK selama beberapa hari di kediamannya, kawasan Condet, Jakarta Timur.

Namun, privilese tersebut berakhir pada Senin (23/3/2026) malam, ketika KPK memutuskan mengembalikan Gus Yaqut ke Rutan.

Keputusan Final KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pengalihan status penahanan ini dilakukan demi efektivitas penyidikan.

“Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” jelasnya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk mempercepat penanganan perkara.

“Besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan. Jadi pengembalian ke Rutan ini untuk efektivitas penyidikan,” tegas Asep.

KPK menegaskan bahwa pengembalian Gus Yaqut ke Rutan adalah keputusan final, terutama terkait sinyal mengenai kemungkinan adanya tersangka baru atau pengembangan kasus yang akan diumumkan pada Rabu (25/3/2026).

Sebelum pengalihan status, Gus Yaqut menjalani asesmen kesehatan di RS Polri Kramat Jati. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved