Berita Viral

EKS Menag Gus Yaqut Dibatalkan Jadi Tahanan Rumah, KPK Ucapkan Terima Kasih ke Masyarakat

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dibatalkan jadi tahanan rumah, KPK ucapkan terima kasih ke masyarakat

TRIBUN MEDAN/Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti).
GUS YAQUT DITAHAN - Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut melemparkan senyum tipis saat mengenakan rompi tahanan berwarna orange di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). 

TRIBUN-MEDAN.COM – Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dibatalkan jadi tahanan rumah, KPK ucapkan terima kasih ke masyarakat.

Adapun KPK membatalkan status tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas.

Kini diputuskan untuk kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada publik yang terus mengawal penanganan kasus korupsi kuota haji 2023-2024 ini, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

"Dalam kesempatan ini, kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini," tutur Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).

KPK menegaskan tidak akan mengendurkan tempo penyidikan pasca-pembatalan status tahanan rumah ini.

Target utama penyidik adalah segera melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan agar persidangan dapat segera digelar.

"Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogress sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku, untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera limpah ke tahap penuntutan," jelasnya.

Baca juga: Motif Pembunuhan Dewhinta Anggary, Pria Irak Cemburu Gara-gara Konten tak Pantas di Ponsel

Keputusan pengalihan jenis penahanan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang terus berjalan terhadap Gus Yaqut yang sebelumnya menjalani tahanan rumah.

Sebelum dijebloskan kembali ke sel tahanan, Gus Yaqut harus menjalani serangkaian pemeriksaan medis di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur.

Hal ini dilakukan guna memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan layak untuk ditahan di rutan.

KPK sebelumnya menjelaskan bahwa Gus Yaqut dipindahkan menjadi tahanan rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur, bukan karena masalah kesehatan, melainkan murni merespons permohonan dari pihak keluarga.

Keputusan ini sempat memicu pertanyaan publik, mengingat preseden penanganan tahanan KPK sebelumnya yang kerap mengaitkan pengalihan penahanan atau pembantaran dengan kondisi medis darurat. 

Menjawab hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan yang lugas.

"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Minggu (22/3/2026).

Baca juga: Sosok Kompol Ega Prayudi, Polisi Anak Tukul Arwana Viral Jalan Kaki saat Hujan Urai Kemacetan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved