Berita Viral

DAFTAR 5 Desa Hilang Dampak Banjir Sumut-Aceh, Kemendagri Sudah Hapus dari Administrasi Pemerintahan

Berikut ini daftar 5 desa yang hilang saat bencana banjir Aceh dan Sumut pada tahun 2025 lalu. 

TRIBUN JAKARTA/DWI PUTRA KESUMA
RUSAK PARAH - Foto udara Desa Garoga yang tersapu banjir dan longsor di Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, Sabtu, 6 Desember 2025. Terlihat gelondongan batang kayu memenuhi setiap sudut lokasi bencana. 

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut ini daftar 5 desa yang hilang saat bencana banjir Aceh dan Sumut pada tahun 2025 lalu. 

Sebanyak 5 desa ini berada di Kabupten Aceh Tengah dan Kabupateng Tapanuli Selatan. 

Kementerian Dalam Negeri menepis informasi 29 desa hilang dalam tragedi banjir disertai longsor itu. 

Kata Mendagri, Tito Karnavian, 5 desa yang hilang itu dengan rincian 3 di Aceh Tengah dan 2 di Tapanuli Selatan.

"Jadi lima desa ini ya. Ada ada lima desa di dua kabupaten ya, Gayo Lues (Aceh) sama Tapanuli Selatan (Sumatera Utara)," ucap Tito saat ditemui di kediamannya Kawasan Senayan, Jakarta, Senin (23/3/2026).

Tito merincikan ada tiga desa yang perlu ditata ulang di Aceh: Desa Pasir, Desa Remukut, dan Desa Tetingi. 

Sedangkan dua desa hilang lainnya ada di Sumatera Utara: Desa Garoga dan Desa Tandihat. 

Kedua desa yang hilang itu berada di wilayah Tapanuli Selatan (Tapsel).

Desa Garoga terletak di Kecamatan Batangtoru, sedangkan Desa Tandihat berada di Kecamatan Angkola Selatan.

Baca juga: SETELAH Beda Kubu, Roy Suryo Tuding Ijazah Rismon Sianipar Palsu: Saya Juga Agak Bertanya-Tanya

Baca juga: BOLAK-BALIK Kunjungan ke Luar Negeri, Prabowo Sebut demi Ekonomi Masyarakat Indonesia

Sementara untuk Provinsi Sumatera Barat tidak ada desa yang hilang.

Menurut Tito, jika lima desa itu tak bisa dibangun ulang, tentu akan dihilangkan secara administratif. 

Sementara warga di lima desa itu akan direlokasi ke tempat yang disiapkan pemerintah. 

Lahan untuk relokasi akan disiapkan pemerintah daerah. 

Sementara bangunan rumahnya akan disiapkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). 

Tito juga telah memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad P. Bolombo untuk menindaklanjuti soal ini. 

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved