Berita Viral

KETIKA Noel Memohon ke KPK Agar jadi Tahanan Rumah seperti Gus Yaqut

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel mengajukan tahanan rumah ke KPK, seperti halnya Gus Yaqut.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/Kolase Istimewa
Tersangka dugaan korupsi mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel memohon ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dialihkan menjadi tahanan rumah, seperti halnya dengan mantan Menteri Agama Gus Yaqut. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Tersangka dugaan korupsi mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel memohon ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dialihkan menjadi tahanan rumah, seperti halnya dengan mantan Menteri Agama Gus Yaqut.

Permohonan pengajuan tahanan rumah ini disampaikan Noel, setelah KPK memberi status tahanan rumah keada mantan Menteri Agama Gus Yaqut.

Noel merasa penyidik KPK memberikan keistimewaan kepada Gus Yaqut.

Pengajuan pengalihan penahanan Noel itu diungkap oleh Penasihat Hukum Noel, Aziz Yanuar. “Kami tim PH akan mengajukan (penahanan rumah) atas permintaan keluarga Noel,” kata Aziz dalam keterangannya dikutip Senin (23/3/2026).

Aziz kemudian mengungkap ketidakadilan yang dirasakan oleh Noel dalam penanganan perkara kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 yang menjerat kliennya itu.

Seperti halnya saat Noel tidak diberi kesempatan untuk menjalani rawat inap, padahal ia membutuhkan penanganan medis.

Aziz menyebut, Noel mengalami sakit pada pembuluh darah di kepalanya, sehingga membutuhkan tindakan dokter di rumah sakit.

“Kami memandang sebelumnya bahwa terjadi ketidakadilan yang nyata. Klien kami tidak diberi kesempatan untuk rawat inap pekan kemarin atas keputusan majelis hakim yang didasarkan pada pertimbangan dari KPK,” ungkap Aziz.

Terakhir, Aziz menilai pengalihan penahanan yang diberikan KPK kepada Yaqut adalah suatu perlakuan istimewa yang tidak diberikan oleh kepada tahanan lain.

Jadi Tahanan Rumah karena Permohonan Keluarga

Diberitakan sebelumnya, terkait mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Menurut Budi, alasan Yaqut menjadi tahanan rumah karena ada permohonan dari pihak keluarga. “Permohonan dari pihak keluarga,” kata Budi pada Sabtu (21/3/2026).

Budi menambahkan, permohonan tahanan rumah dari keluarga Eks Menag Yaqut ini telah diajukan sejak Selasa (17/3/2026) kemarin.

Namun Budi tak mengungkap lebih lanjut alasan mengapa pihak keluarga, mengajukan permohonan tahanan rumah untuk Yaqut tersebut.

Setelah diajukan pada Selasa (17/3/2026), permohonan tahanan rumah untuk Yaqut ini baru dikabulkan KPK dua hari setelahnya, tepatnya pada Kamis (19/3/2026) malam.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved