Berita Viral
HARTA KEKAYAAN Gus Yaqut Tersangka Korupsi Haji yang Dapatkan Fasilitas Tahanan Rumah dari KPK
Berikut ini harta kekayaan Yaqut Cholil Qoumas, eks Menteri Agama RI yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
TRIBUN-MEDAN.com - Berikut ini harta kekayaan Yaqut Cholil Qoumas, eks Menteri Agama RI yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Setelah ditahan KPK mulai Kamis (12/3/2026).
Namun, tak begitu lama, KPK memberikan status tahanan rumah ke Gus Yaqut.
Pemberian ini menjadi polemik di tengah masyarakat.
Sebab, ini untuk pertama kalinya, KPK memberikan tahanan rumah ke tersangka korupsi.
Padahal, Gus Yaqut merugikan negara mencapai Rp 622 miliar.
Setelah menjadi tersangka, masyarakat berbondong-bondong mengorek tentang harta kekayaan Yaqut Cholil Qoumas.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dilaporkan pada 20 Januari 2025/Khusus - Akhir Menjabat, totalharta Yaqut Cholil menyentuh angka Rp 13 miliar lebih.
Dalam LHKPN tersebut, harta terbanyak yang dimiliki mantan Ketua Umum GP Ansor ini ada di aset tanah dan bangunan senilai Rp 9.520.500.000.
Yaqut juga mencantumkan utang yang dimilikinya sebesar Rp 800.000.000.
Berikut rincian harta kekayaan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama era Jokowi yang kini menjadi koruptor kuota haji :
DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 9.520.500.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 573 m2/450 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.889.000.000
2. Tanah Seluas 560 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 650.000.000
| Arus Balik Mudik Lebaran di Sumut Mulai Padat, Pintu Tol Jadi Titik Rawan |
|
|---|
| PELAKU Pembunuhan Cucu Mpok Nori Berniat Sembunyi di Sumatera Sebelum Kembali ke Irak |
|
|---|
| MERASA Tak Adil Gegara Gus Yaqut Dijadikan Tahanan Rumah, Noel Ikut Ajukan Permintaan ke KPK |
|
|---|
| KEKAYAANNYA Capai Rp166,5 Miliar, Sosok Rudy Mas’ud Bukan Sembarangan, Kini Minta Maaf ke Prabowo |
|
|---|
| MINTA Maaf Momen Lebaran, Ridwan Kamil Malah Dihujat, Warganet Sebut Tidak Tulus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gus-yaqut-daf.jpg)