Breaking News

Berita Viral

MERASA Tak Adil Gegara Gus Yaqut Dijadikan Tahanan Rumah, Noel Ikut Ajukan Permintaan ke KPK

Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel mengajukan tahanan rumah ke KPK. 

KompasTV
SIDANG NOEL - Immanuel Ebenezer atau Noel yakin KPK tidak punya bukti atas kasus yang menjeratnya hingga nyanyikan lagu OTT Bocil saat jedang sidang. 

TRIBUN-MEDAN.com - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel mengajukan tahanan rumah ke KPK

Pengajuan ini setelah KPK memberi status tahanan rumah ke eks Menteri Agama Gus Yaqut. Noel merasa KPK memberikan keistimewaan ke Gus Yaqut. 

Gus Yaqut menjadi sorotan sebab mendapatkan keistimewaan dari KPK meski sudah menjadi tersangka korupsi kuota haji 2023-2024 dengan kerugiaan Rp 622 miliar. 

KPK telah menyetujui permohonan pengalihan penahanan Gus Yaqut untuk menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) kemarin.

Menurut KPK pengalihan penahanan Gus Yaqut ini dilakukan atas permohonan pihak keluarga.

KPK juga mengklaim pemberian status tahanan rumah kepada Yaqut ini telah sesuai aturan perundang-undangan.

Namun keputusan KPK untuk memberikan status tahanan rumah ke Gus Yaqut tetap mengundang tanya publik.

Karena KPK biasanya sangat ketat dalam memberikan pengalihan penahanan kepada tersangka korupsi, biasanya juga diberikan karena alasan sakit.

Baca juga: KEKAYAANNYA Capai Rp166,5 Miliar, Sosok Rudy Mas’ud Bukan Sembarangan, Kini Minta Maaf ke Prabowo

Baca juga: MINTA Maaf Momen Lebaran, Ridwan Kamil Malah Dihujat, Warganet Sebut Tidak Tulus

Sementara itu dalam kasus Eks Menag itu, KPK hanya menyebut pengalihan penahanan ini atas permintaan keluarga. 

Tak ada keterangan lebih lanjut terkait detail alasan mengapa Yaqut harus sampai jadi tahanan rumah, tak seperti tersangka KPK lainnya yang mendekam di Rutan KPK.

Akibatnya beragam protes pun muncul, tak hanya dari publik, tapi juga dari DPR hingga mantan penyidik KPK.

Pimpinan KPK Didesak Muncul untuk Jelaskan

Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha mendesak Pimpinan KPK untuk muncul ke publik dan menjelaskan latar belakang pemberian pengalihan penahanan kepada Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.

“Pimpinan KPK harus maju ke depan secara kesatria menjawab pertanyaan publik ini dengan seterang-terangnya, apakah memang benar di era ini Koruptor bisa menikmati tahanan rumah?” ujar Praswad Nugraha, Senin (23/3/2026), dilansir Kompas.com.

Praswad kemudian menyinggung pernyataan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang menyebut pengalihan penahanan Gus Yaqut ini adalah kewenangan penyidik.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved