Berita Viral

Sebut Ketidakadilan yang Nyata, Noel Sakit Tak Bisa Rawat Inap, Gus Yaqut Bisa Jadi Tahanan Rumah

Keluarga Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer berencana mengajukan permohonan pengalihan tahanan.

Editor: Juang Naibaho
KompasTV
Immanuel Ebenezer atau Noel saat hendak menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Keluarga Noel berencana mengajukan permohonan pengalihan tahanan ke majelis hakim. 

TRIBUN-MEDAN.com - Keluarga Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel berencana mengajukan permohonan pengalihan tahanan ke majelis hakim.

Permohonan ini diajukan setelah KPK mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari rutan menjadi tahanan rumah.

“Kami tim PH berencana mengajukan atas permintaan keluarga,” ujar Penasihat Hukum Noel, Aziz Yanuar, Senin (23/3/2026). 

Aziz menilai ada ketidakadilan dalam penanganan perkara kliennya.

Ia menyebut Noel tidak diberi kesempatan menjalani rawat inap, meski membutuhkan penanganan medis. 

Padahal, kata dia, Noel mengalami kendala pada pembuluh darah di kepala sehingga membutuhkan tindakan dokter di rumah sakit.

“Kami memandang sebelumnya bahwa terjadi ketidakadilan yang nyata. Klien kami tidak diberi kesempatan untuk rawat inap pekan kemarin atas keputusan majelis hakim yang didasarkan pada pertimbangan dari KPK,” kata Aziz.

Baca juga: Setelah Gus Yaqut Seluruh Tahanan Kasus Korupsi KPK Akan Minta Ditahan di Rumah

GUS YAQUT DITAHAN - Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut melemparkan senyum tipis saat mengenakan rompi tahanan berwarna orange di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
GUS YAQUT DITAHAN - Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut melemparkan senyum tipis saat mengenakan rompi tahanan berwarna orange di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (TRIBUN MEDAN/Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti).)

Aziz juga menyinggung pengalihan penahanan terhadap Yaqut sebagai perlakuan istimewa yang tidak diberikan kepada tahanan lain.

Permohonan pengalihan tahanan untuk Noel akan diajukan setelah masa libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 H berakhir. 

Sebagai informasi, Yaqut berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. 

Sementara Noel telah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat dan lisensi K3. 

Sebelumnya, KPK mengalihkan penahanan Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah. 

Budi mengatakan, pengalihan penahanan dilakukan atas permohonan keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026). 

“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata dia. 

Kasus Noel 

Adapun dalam perkara yang menjerat Noel, jaksa mendakwa ia bersama sejumlah pihak menerima uang sekitar Rp 6,5 miliar dari pemerasan pengurusan sertifikat dan lisensi K3 sejak 2021. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved