Berita Viral
POLEMIK Gus Yaqut Dialihkan Jadi Tahanan Rumah, KPK Dinilai Merusak Standar Hukum
Polemik Gus Yaqut dialihkan jadi tahanan rumah, KPK dinilai merusak standar hukum
TRIBUN-MEDAN.COM – Polemik Gus Yaqut dialihkan jadi tahanan rumah, KPK dinilai merusak standar hukum.
Pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil alias Gus Yaqut jadi tahanan rumah jadi sorotan.
Kritikan tajam dilontarkan oleh mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha.
Ia menilai keputusan memindahkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut ke sebuah rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur, telah merusak standar penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat oleh KPK.
"Kebijakan ini merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri.
Praktik ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat oleh KPK.
Preseden tahanan rumah ini sangat berbahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi," ujar Praswad dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).
Baca juga: Volume Kendaraan Meningkat, Kapolres Pematangsiantar Turun ke Jalan Atur Arus Balik
Praswad memperingatkan bahwa keputusan ini berisiko melanggar asas equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.
Terlebih lagi, dari sisi teknis penyidikan, penahanan di luar rumah tahanan memberikan ruang gerak bagi tersangka untuk melakukan konsolidasi kekuatan, mengatur strategi, hingga mengupayakan intervensi dari pihak luar agar bisa lolos dari jeratan hukum.
"Kebijakan ini pun secara tidak langsung mendegradasi tindak pidana korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa.
Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, masyarakat akan semakin antipati terhadap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi," kata Praswad menambahkan.
Melihat potensi terkikisnya kepercayaan publik secara signifikan, Praswad mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera turun tangan memeriksa pimpinan KPK yang memberikan persetujuan atas kebijakan tersebut.
Tidak hanya itu, ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil sikap tegas guna menyelidiki kemungkinan adanya intervensi di balik perlakuan istimewa ini.
"Ini adalah momentum bagi presiden untuk menunjukkan kepemimpinan sebagai panglima tertinggi pemberantasan korupsi, bukan justru berdiri di garis depan dalam kebijakan yang memberi keringanan bagi pelaku korupsi," tuturnya, menuntut langkah korektif segera diambil sebelum praktik ini menjadi kebiasaan.
Baca juga: KALA Warga Jateng Pilih Silaturahmi Lebaran ke Rumah Gubernur Jabar, Tempel Poster KDM Is The Best
Di sisi lain, KPK berdalih bahwa pengalihan status Gus Yaqut ke Mahkota Residence, Condet, sejak Kamis (19/3/2026) malam tidak akan mengganggu proses penyidikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gus-yaqut-daf.jpg)