Kasus Korupsi

Setelah Gus Yaqut Seluruh Tahanan Kasus Korupsi KPK Akan Minta Ditahan di Rumah

Yaqut Cholil selama ini bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang menjeratnya.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti).
GUS YAQUT - Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut 

TRIBUN-MEDAN.com - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dialihkan penahananya oleh KPK jadi tahanan rumah.

Tim pengacara menjamin Yaqut Cholil Qoumas tidak akan melarikan diri.

Gus Yaqut merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.

Terkait status tahanan rumah, Gus Yaqut tidak akan melarikan diri

"Penasehat hukum menjamin," kata pengacara Yaqut, Dodi S Abdulkadir.

Dodi menegaskan, Yaqut Cholil selama ini bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang menjeratnya.

  Dia juga menyebut proses pengalihan tahanan Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah sudah melalui prosedur hukum yang berlaku.


Diberitakan sebelumnya, KPK mengalihkan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah sejak hari Kamis (19/3/2026).

Pengalihan penahanan ini dilakukan atas permohonan dari keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Yaqut Cholil diduga melakukan sejumlah pengondisian untuk mengatur kuota haji tahun 2023-2024.

 Mulai dari mengubah aturan hingga pelaksanaan teknis.

Yaqut Cholil lebih dahulu melonggarkan aturan kuota haji khusus dengan memerintahkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief.

Aturan baru dirancang membagi kuota haji tambahan dengan proporsi 50 persen haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Proporsi ini melanggar Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, yang mengatur pembagian kuota haji tambahan dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Belum Pernah Terjadi, Dewas Didesak Periksa Pimpinan KPK

Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai kebijakan pemberian status tahanan rumah pada Gus Yaqut merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved