Berita Viral
Bukan Sakit, Ini Kronologi Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Yakin tak Ganggu Penyidikan
Berdasarkan keterangan dari pihak KPK, permohonan dari keluarga Gus Yaqut diajukan pada Selasa (17/3/2026)
TRIBUN-MEDAN.com - Bukan sakit, ini kronologi Gus Yaqut jadi tahanan rumah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin pemindahan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah tak akan ganggu penyidikan.
Seperti diketahui, Gus yaqut kini menjadi tersangka dan ditahan KPK pada Maret 2026 atas dugaan korupsi pengaturan kuota haji tahun 2023-2024.
Baca juga: SOSOK Dewhinta Anggary Cucu Mpok Nori Jadi Korban Pembunuhan Mantan Suami, Pelaku WN Iran
Ia pun ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sejak 12 Maret 2026.
Namun ia dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.
Hal ini pun langsung menjadi perhatian publik.
KPK akhirnya buka suara dan meluruskan teka-teki mengenai alasan di balik pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Baca juga: Tampang Penyelundup Sabu 2 Kg di Bandara Silangit, Sembunyikan Barang di Lipatan Celana
Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa Gus Yaqut dipindahkan menjadi tahanan rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur, bukan karena masalah kesehatan, melainkan murni merespons permohonan dari pihak keluarga.
Keputusan ini sempat memicu pertanyaan publik, mengingat preseden penanganan tahanan KPK sebelumnya yang kerap mengaitkan pengalihan penahanan atau pembantaran dengan kondisi medis darurat.
Menjawab hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan yang lugas.
"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Minggu (22/3/2026).
Lebih lanjut, Budi juga menanggapi perbandingan kasus penahanan Gus Yaqut dengan penanganan mantan Gubernur Papua, mendiang Lukas Enembe (LE), yang sebelumnya hanya mendapatkan status pembantaran meski dalam kondisi sakit parah.
Menurutnya, KPK memiliki pertimbangan tersendiri dalam menangani setiap tersangka.
"Mengapa beda dengan LE [Lukas Enembe]? Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka," ujar Budi meluruskan.
Berdasarkan keterangan dari pihak KPK, permohonan dari keluarga Gus Yaqut diajukan pada Selasa (17/3/2026) dan telah ditelaah secara komprehensif oleh tim penyidik dengan merujuk pada ketentuan KUHAP.
Baca juga: TERBARU Trump Ultimatum Iran Buka Selat Hormuz, Beri Waktu 48 Jam, Ancam Serang Fasilitas Energi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gus-yaqut-daf.jpg)