Berita Viral

NASIB SPPG yang Cuci Ayam di Tempat Wudhu dan WC Masjid, BGN: Tidak Bisa Ditoleransi

Hal ini dilakukan pasca SPPG tersebut menggunakan area masjid untuk pembilasan bahan makanan.

IST
CUCI AYAM DI MASJID - Petugas SPPG di Desa Bantarjaya, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor membersihkan ayam menu MBG di masjid. Belakangan kepala SPPG (kiri) muncul mengaku sudah mendapat izin. 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib SPPG yang cuci ayam di tempat wudhu dan WC masjid terungkap.

Badan Gizi Nasional (BGN) mengatakan tak bisa mentoleransi hal tersebut.

Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) BogorRanca Bungur Bantarjaya 2 dihentikan sementara terhitung 18 Maret 2026.

Baca juga: PILU Saeful Tony Mudik Jalan Kaki Usai Ongkos Dicuri, Dua Minggu di Jalanan, Berujung Dibantu Polisi

Diberitakan sebelumnya SPPG tersebut menggunakan area masjid untuk pembilasan bahan makanan.

Tampak karyawan yang mengenakan seragam biru mencuci ayam di tempat wudhu dan WC masjid.

Terlihat ada sekitar 7 petugas yang beraktivitas di tempat tersebut.

Baca juga: Batak United FC Mundur dari Liga 4 Sumut 2026, PSSI Tunggu Keputusan Komdis dan Departemen Kompetisi

Warganet menyoroti penggunaan ruang publik untuk kegiatan pengolahan bahan makanan.

Selain itu banyak yang mempertanyakan terkait penggunaan tempat ibadah dan tingkat higienisnya makanan yang dicuci di kamar mandi.

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang mengatakan tindakan SPPG BentarJaya 02 tak bisa ditoleransi.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (kiri) bersama Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang (kedua kanan) mengikuti rapat dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Rabu (12/11/2025). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (kiri) bersama Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang (kedua kanan) mengikuti rapat dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Rabu (12/11/2025). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) (Kompas.com)

“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi juga merusak nilai kesucian dan kebersihan fasilitas ibadah yang harus dijaga. SPPG seperti ini tidak bisa ditoleransi,” ujar Nanik di Jakarta, Kamis (19/3).

Keputusan ini merujuk pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026, serta laporan khusus Koordinator Wilayah Kabupaten Bogor mengenai dugaan pelanggaran prosedur operasional.

BGN kata Nanik, berupaya menjaga kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan.

Baca juga: Cicilan Rp 1 Miliar Lunas, Tapi Sertifikat Ditahan, Eks Kepala Cabang Bank Sumut Jadi Tersangka

Selama masa pemberhentian operasional, SPPG Ranca Bungur Bantarjaya 2 diwajibkan memperbaiki sarana dan prasarana serta menyerahkan dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN.

Verifikasi akan dilakukan untuk memastikan perbaikan telah sesuai standar sebelum status operasional dicabut.

“Pencabutan status pemberhentian hanya bisa dilakukan setelah verifikasi selesai dan semua standar terpenuhi,” tegas Nanik.

Baca juga: Pulang ke Medan, Ikhsan Chan Rayakan Lebaran Bersama Keluarga Sambil Jaga Kebugaran

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved