Berita Viral

PERNAH Lolos di Bandara Silangit, Mahasiswi Berusia 18 Tahun Ini Kembali Nekat Bawa Sabu 5 Kg

Seorang mahasiswi ditangkap di sebuah hotel di Kota Medan setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Personel Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba. Kali ini, seorang mahasiswi berusia 18 tahun asal Provinsi Aceh berinisial RK, ditangkap di sebuah hotel di Kota Medan, Sumatera Utara. Dari RK didapat barang bukti narkoba seberat 5 kilogram sabu-sabu, yang rencananya akan dikirim ke Jakarta. Hal itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi, Selasa (17/3/2026). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali mencatat keberhasilan besar dalam upaya pemberantasan narkoba.

Seorang mahasiswi asal Aceh berinisial RK (18) ditangkap di sebuah hotel di Kota Medan setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram yang rencananya akan dikirim ke Jakarta.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (14/2/2026) lalu, setelah polisi menerima informasi mengenai rencana pengiriman sabu oleh RK.

Tim Ditresnarkoba segera bergerak dan menyergap tersangka di lobi hotel tempat ia menginap.

Dari pemeriksaan, ditemukan sabu dalam jumlah besar yang disembunyikan dalam barang bawaannya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menjelaskan bahwa RK diperintahkan oleh seseorang yang kini masih buron untuk membawa sabu tersebut ke Jakarta.

“Yang bersangkutan kami tangkap di depan lobi hotel, berikut barang buktinya. Ia diperintahkan untuk membawa narkotika jenis sabu ini menuju ke Jakarta,” ujar Andy dalam keterangan persnya Rabu (18/3/2026).

Motif dan Pengakuan Tersangka

RK mengaku nekat menjadi kurir narkoba karena dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta.

Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan gaya hidup.

Ia juga mengakui bahwa ini bukan kali pertama dirinya terlibat dalam penyelundupan narkoba.

Sebelumnya, RK berhasil membawa sabu ke Makassar melalui Bandara Silangit, Medan.

Namun, kali ini aksinya berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian.

Andy menegaskan bahwa barang bukti sabu tidak berasal dari Aceh, melainkan diserahkan di Medan.

RK diketahui sudah berada di hotel selama empat hari sebelum menerima barang untuk dibawa ke Jakarta.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved