Berita Viral
Tilep Uang Gereja Katolik Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar, Andi Hakim Kabur ke Australia
Mantan Pimpinan bank Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah diduga membawa kabur uang gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp 28 miliar.
TRIBUN-MEDAN.Com - Mantan Pimpinan bank pelat merah, Kantor Kas Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah diduga membawa kabur uang gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp 28 miliar.
Kasus ini terungkap setelah Pastor Paroki yang diikuti ratusan jemaat, suster, serta tokoh gereja mendatangi kantor cabang bank pelat merah di Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumut, Kamis (12/3/2026).
Mereka menanyakan soal hilangnya dana Credit Union (CU) gereja senilai Rp28 miliar dari sistem penyimpanan bank.
Mengenai hal ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Rahmat Budi Handoko mengatakan, kasus ini sedang ditangani mereka.
Bahkan, Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Andi Hakim Febriansyah (AH), mantan Pimpinan kas bank pelat merah Unit Aek Nabara, Kantor Cabang Rantauprapat.
"Kami jelaskan bahwa kami sudah menetapkan seorang tersangka, yaitu inisial AH. Kemudian, jabatan terakhir dari tersangka tersebut adalah mantan pimpinan cabang, atau pimpinan kantor kas secara definitif," kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko, Rabu (18/3/2026).
Kombes Budi menjelaskan, kasus ini telah dilaporkan ke Polisi pada 26 Februari lalu, dengan bukti laporan, LP/B/327/II/2026. Adapun pelapornya adalah pimpinan cabang Rantauprapat, Muhammad Camel, dan yang dilaporkan ialah Andi Hakim Febriansyah.
Baca juga: Modus Pejabat Bank Pelat Merah Tilap Rp 28 Miliar Uang Jemaat Gereja Katolik di Labuhanbatu
Andi Hakim Febriansyah Sempat Liburan Bersama Keluarga ke Bali dan Kemudian Kabur ke Australia
Setelah menerima laporan, Polisi melakukan penyelidikan dan memanggil Andi Hakim untuk dimintai keterangan.
Namun, ketika dipanggil untuk diperiksa, Andi Hakim disebut sudah berangkat ke Bali untuk liburan bersama istrinya, Camelia Rosa.
Diselidiki lebih lanjut, ternyata Andi Hakim sudah melarikan diri ke Australia melalui Bali pada 28 Februari, sekira pukul 18:55 WIB. "Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,"ujarnya.
Mengenai kasus ini, Polda Sumut bekerjasama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), Interpol, dan Australian Federal Police (AFP) untuk menangkap tersangka.
Kemudian, mereka juga telah mengajukan penerbitan red notice agar dibantu menangkap tersangka.
"Kami sudah melakukan upaya-upaya dalam hal penyidikan, terutama untuk bekerja sama dengan Interpol untuk menerbitkan red notice yang bersangkutan,"ungkap Kombes Rahmat Budi.
"Sehingga pergerakan dari yang bersangkutan ini bisa kita monitor dan bisa kita meminta bantuan interpol, Australian Federal Police (AFP), untuk melakukan bantuan penangkapan terhadap yang bersangkutan,"pungkasnya.
Kronologi Dana Credit Union (CU) Gereja Katolik Paroki Aek Nabara Senilai Rp28 Miliar Raib
- Awal Februari 2026: Pengurus CU Gereja Katolik Paroki Aek Nabara menemukan perbedaan saldo dan kesulitan menghubungi pimpinan bank di Rantauprapat.
- 12 Maret 2026: Ratusan jemaat melakukan aksi demonstrasi di depan kantor bank, menuntut kejelasan atas hilangnya dana Rp28 miliar.
- 16 Maret 2026: Bank mengakui adanya kehilangan dana dan berjanji memberikan talangan Rp7 miliar paling lambat 31 Maret 2026.
- 18 Maret 2026: Polda Sumut menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat.
- Jumlah dana hilang: Rp28 miliar (milik jemaat CU Gereja Katolik Paroki Aek Nabara).
- Lokasi aksi: Kantor Cabang Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara.
- Tuntutan jemaat: Pertanggungjawaban penuh dari bank atas hilangnya dana.
- Status hukum: Polisi sudah menetapkan satu tersangka, kasus masih dalam penyelidikan.
- Kerugian sosial: Dana CU biasanya digunakan untuk mendukung kegiatan sosial, pendidikan, dan kebutuhan jemaat. Kehilangan ini bisa menghambat program gereja.
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Uang Gereja Katolik Paroki Aek Nabara Rp28 Miliar
BNI Kantor Kas Aek Nabara
Andi Hakim Febriansyah Kabur ke Australia
Kasus Uang Gereja Katolik Aek Nabara
| PEMERINTAH Tetapkan ASN WFH Setiap Hari Jumat |
|
|---|
| AMARAH Clara Shinta Pergoki Suaminya Video Call dengan Wanita Bayaran: Kamu Nafkahi Aku Aja Enggak |
|
|---|
| DOKTER TIFA dan Roy Suryo Berpotensi Tak Dimaafkan Oleh Pelapor Kasus Ijazah Jokowi: Minta Ditahan |
|
|---|
| SERTU Nur Ichwan yang Gugur di Lebanon Tinggalkan Bayi Berusia 7 Bulan, Istri Sudah Punya Firasat |
|
|---|
| KONTRAS Minta Polisi Jangan Takut dengan TNI untuk Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Seratusan-umat-dari-Gereja-Katolik-Paroki-Santo-Fransiskus-Asisi-Aek-Nabara.jpg)