Kasus Korupsi

Reaksi Cak Imin soal Kasus Korupsi Kuota Haji Gus Yaqut, Tanya Pansus DPR. Saya Menteri, Bukan DPR

Beginilah reaksi Muhaimin Iskandar atau Cak Imin saat dimintai tanggapannya terkait kasus korupsi Yaqut Cholil Qoumas

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
CAK IMIN - Ketua Umum DPP PBK Muhaimin Iskandar atau Cak Imin 

TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah reaksi Muhaimin Iskandar atau Cak Imin saat dimintai tanggapannya terkait kasus korupsi yang menjerat eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) 

Gus Yaqut sudah mulai menjalani proses penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gus Yaqut terjerat kasus manipulasi kuota penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023 hingga 2024. 

GUS YAQUT DITAHAN - Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut melemparkan senyum tipis saat mengenakan rompi tahanan berwarna orange di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
GUS YAQUT DITAHAN - Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut melemparkan senyum tipis saat mengenakan rompi tahanan berwarna orange di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (TRIBUN MEDAN/Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti).)

Ketua Umum DPP PKB Cak Imin diketahui memimpin pembentukan panitia khusus (pansus) haji DPR RI pada periode lalu.

Cak Imin mengatakan kasus yang menjerat Gus Yaqut tak ada kaitan dengannya.

"Enggak ada hubungannya sama saya," kata Cak Imin di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Minggu (15/3/2026).

Pansus DPR kala itu bekerja untuk mengevaluasi pelaksanaan penyelenggaraan haji 2024.

Cak Imin kembali menegaskan dirinya tak ada hubungan dengan kasus yang menjerat Gus Yaqut.

"Tanya Pansus DPR. Saya Menteri, bukan DPR," tandasnya.

Kronologi Kasus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), atas dugaan tindak pidana korupsi terkait manipulasi kuota penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023 hingga 2024. 

Skandal penyalahgunaan wewenang ini tercatat mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat masif, mencapai angka Rp622 miliar.

Selain Yaqut, penyidik lembaga antirasuah juga telah menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

"Untuk melengkapi penyidikan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak, yakni mencapai Rp622 miliar," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

Skandal korupsi ini bermula dari adanya kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2023 dan 2024. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh serta hasil kesepakatan Rapat Panja Komisi VIII DPR RI, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota, sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi haji reguler.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved