Berita Viral

Nasib Nikita Mirzani Tetap Divonis 6 Tahun, Hotman Paris Pernah Bilang Terlalu Berani Nantang Hakim

Nasib artis Nikita Mirzani. Permohonan kasasi yang diajukan Nikita Mirzani ditolak Mahkamah Agung (MA).

Editor: Salomo Tarigan
ARSIP Warta Kota
NIKITA MIRZANI- Artis pemain film Nikita Mirzani 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib artis Nikita Mirzani. Permohonan kasasi yang diajukan Nikita Mirzani ditolak Mahkamah Agung (MA).

NIkita Mirzani tetap harus menjalani vonis hukuman 6 tahun sebagaimana putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

 MA menolak kasasi yang diajukan Nikita Mirzani pada Desember 2025 terkait putusan Pengadilan Tinggi Jakarta atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara bernomor 3144 K/PID.SUS/2026.

Baca juga: PSSI Tunjuk Sumut Tuan Rumah AFF U-19 2026, Insan Sepak Bola Beri Respon Positif

Dengan begitu upaya Nikita Mirzani untuk memperoleh keadilan dalam kasus dugaan TPPU yang menjeratnya akhirnya tidak berhasil.

"Menolak kasasi terdakwa," demikian bunyi amar putusan Hakim Agung Soesilo, seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, pada Minggu (15/3/2026).

Ditolaknya kasasi tersebut, selain penjara selama enam tahun, Nikita Mirzani juga denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

PN Sebelumnya Vonis 4 Tahun Penjara

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lebih dulu menjatuhkan vonis bersalah kepada Nikita Mirzani dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan dalam perkara pemerasan pada 28 Oktober 2025.

Tidak menerima putusan tersebut, Nikita Mirzani kemudian mengajukan banding pada 3 November 2025.

Namun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukuman karena unsur tindak pidana pencucian uang dinilai terbukti.

Dalam pertimbangannya, Nikita Mirzani dinilai terbukti mengancam Reza Gladys agar menyerahkan uang tutup mulut sebesar Rp4 miliar supaya tidak mengulas produk skincare milik dokter tersebut.

Dana yang diterima itu kemudian dipakai Nikita untuk melunasi sisa kredit pemilikan rumah (KPR) miliknya. 

Penggunaan uang tersebut yang kemudian membuat unsur TPPU dalam perkara sang aktris dinyatakan terbukti.

Terlalu Berani Menantang Hakim

Pengacara Hotman Paris menilai Nikita Mirzani terlalu berani melawan hakim di persidangan. 

Nikita Mirzani memang sering berkata keras saat menjalani persidangan sebagai terdakwa pemerasan.   

Hotman menilai, sikap yang ditunjukkan Nikita terkesan terlalu berani saat berhadapan dengan majelis hakim, sesuatu yang menurutnya kurang pantas secara etika persidangan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved