Kasus Korupsi
Awal Mula Pemerasan THR, Bupati Libatkan Satpol PP Tagih Puluhan Juta ke 25 Perangkat Daerah
Bupati Cilacap periode 2025–2030, Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono. terjerat kasus suap
TRIBUN-MEDAN.com - Terungkap awal mula terbongkarnya pemerasan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh Bupati Cilacap periode 2025–2030, Syamsul Auliya Rachman.
sang bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono kini ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya terjerat kasus suap terkait tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan uang untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 H/2026 M.
Usai menjalani pemeriksaan, KPK membongkar siasat kotor pemerasan kedua pejabat.
Dalam memuluskan aksinya, sejumlah pejabat teras dikerahkan bak penagih utang, di mana Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan turut turun tangan menagih setoran dari berbagai perangkat daerah yang belum menyetor.
Baca juga: Nasib Nikita Mirzani Tetap Divonis 6 Tahun, Hotman Paris Pernah Bilang Terlalu Berani Nantang Hakim
Kasus ini bermula dari instruksi Bupati Cilacap periode 2025–2030, Syamsul Auliya Rachman, kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono.
Syamsul memerintahkan pengumpulan uang guna memberikan THR bagi kepentingan pribadinya serta pihak-pihak eksternal, yakni Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemkab Cilacap.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Sekda Sadmoko langsung berkoordinasi dengan tiga asistennya, yakni Asisten I Sumbowo, Asisten II Ferry Adhi Dharma, dan Asisten III Budi Santoso.
Mereka menyepakati kebutuhan dana THR eksternal sebesar Rp515 juta.
Namun menetapkan "target setoran" dari tiap perangkat daerah hingga mencapai Rp750 juta.
Pemkab Cilacap sendiri memiliki 25 Perangkat Daerah, 2 RSUD, dan 20 Puskesmas yang masing-masing pada awalnya ditargetkan menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta, meski realisasi akhirnya bervariasi mulai dari Rp3 juta.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa uang tersebut wajib terkumpul sebelum masa libur lebaran pada 13 Maret 2026.
Bagi dinas yang lambat atau belum memenuhi kuota setoran, para asisten bupati tidak segan-segan melakukan penagihan secara langsung dengan melibatkan pimpinan instansi penegak perda.
"Jika belum melakukan penyetoran, perangkat daerah akan ditagih oleh SUM, FER, dan BUD sesuai ruang lingkup wilayahnya. Proses penagihan ini secara aktif turut dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap," ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026) malam.
Asep menambahkan bahwa penentuan besaran setoran diatur berdasarkan pertimbangan Asisten II, Ferry Adhi Dharma.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bupati-Cilacap-Syamsul-Auliya-Rachman-ditahan-KPK.jpg)