Berita Viral

Bupati Syamsul Auliya Rachman Peras Kepala Dinas Ratusan Juta Modus THR, Jika Tidak Terancam Mutasi

Kelakuan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman memeras para kepala dinas dengan modus THR membuatnya masuk penjara. 

Tribunnews.com
BUPATI CILACAP KORUPSI - Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman mengenakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026). Syamsul diduga memeras puluhan perangkat daerah di Kabupaten Cilacap guna memenuhi kebutuhan uang THR Idulfitri 2026 untuk pribadi dan pihak eksternal, dalam hal ini Forkopimda. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kelakuan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman memeras para kepala dinas dengan modus THR membuatnya masuk penjara. 

KPK menangkap Syamsul yang melakukan pemerasan. 

Syamsul mengancam kepala dinas akan dimutasi jika tidak memberi uang THR ratusan juta. 

Hal itu diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mereka menetapkan Bupati Cilacap  sebagai tersangka pada Sabtu (14/3/2026). 

Para kepala dinas dianggap tidak loyal dan akan dimutasi jika tak bisa memberikan THR lebaran yang nilainya hingga ratusan juta rupiah.

Selain Bupati, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus ini.

Keduanya sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026).

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030 dan SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu.

Baca juga: Rasa Trauma Warga Tapteng Jelang Idul Fitri Banjir Lagi: Kami Mengungsi ke Masjid Tanpa Bekal

Baca juga: Hadapi Liga 4 Sumut, Batubara United Siapkan 25 Pemain, Bidik Empat Besar

KPK mengatakan, OTT ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Syamsul Auliya Rachman diduga mengancam akan merotasi pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap jika tidak menyerahkan uang tunjangan hari raya (THR) sesuai permintaannya.

KPK mengatakan, sejumlah pejabat dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mengaku khawatir akan dimutasi bila tidak memenuhi permintaan bupati.

“Beberapa saksi, yang dari 13 kan ada kepala-kepala itu, menyampaikan memang ada kekhawatiran kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara Syamsul ini maka akan digeser dan lain-lain,” ujar Asep.

Asep mengatakan, dari keterangan para saksi, pejabat daerah yang tidak memberikan uang sesuai permintaan Syamsul dianggap tidak loyal terhadap perintah bupati.

Dia mengatakan, KPK telah memeriksa sedikitnya tujuh pejabat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap.

Ketujuh kepala daerah itu adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Cilacap, Wahyu; Kepala Bidang Tata Ruang Kabupaten Cilacap, Rosalina; Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap, Sigit.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved