NEKAT Kabur Usai Sidang di PN Stabat, Terdakwa Narkoba Berujung Tewas Kecelakaan di Aceh
Niat buruknya mau bebas justru berujung tewas usai dilaporkan kecelakaan lalu lintas di Kota Langsa, Aceh.
TRIBUN-MEDAN.com - Seorang terdakwa kasus narkoba jenis ekstasi bernama Mahlul Ridha nekat kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Niat buruknya mau bebas justru berujung tewas usai dilaporkan kecelakaan lalu lintas di Kota Langsa, Aceh.
Kasi Intel Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, menjelaskan bahwa Mahlul melarikan diri dari sel tahanan sementara pada Kamis (12/3/2026) sore, sesaat setelah menjalani sidang dengan agenda replik dari jaksa penuntut umum.
"Saat masuk ke sel PN Stabat, dia lari. Caranya dia rusak gembok pintu sel pakai tangan. Dia manfaatkan celah-celahnya itu, memang sudah direncanakan," ujar Ika saat dihubungi, Sabtu (14/3/2026).
Baca juga: Bawa Rombongan Bupati Cilacap dan KPK, Sopir Bus Hartono: Saya Kira Mau Buka Bersama
Kronologi Pelarian ke Aceh
Setelah berhasil merusak gembok, Mahlul memanjat pagar pengadilan dan melompat keluar.
Petugas kejaksaan sempat berupaya melakukan pengejaran setelah mengetahui terdakwa menumpang angkutan umum menuju arah Provinsi Aceh.
Namun, sebelum petugas berhasil menangkapnya, angkutan umum yang ditumpangi Mahlul mengalami kecelakaan tunggal di wilayah Kota Langsa.
Kendaraan tersebut dilaporkan hilang kendali dan menabrak pohon.
"Belum sampai kami kejar, sudah kecelakaan angkutan itu di wilayah Kota Langsa," ungkap Ika.
Baca juga: Wajah 2 Pelaku Beredar, Ahmad Sahroni Desak Polisi Ungkap Penyiram Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Status Perkara Dihentikan
Mahlul sempat dilarikan ke RSUD Langsa untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tidak tertolong.
Jenazah terdakwa telah diserahkan kepada pihak keluarga pada Jumat dini hari untuk dimakamkan.
Baca juga: Polisi Sebut Foto Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus yang Viral Ternyata AI: Kami Terganggu
Terkait kelanjutan kasus hukumnya, Ika menyatakan bahwa proses persidangan akan tetap berjalan hingga ada putusan resmi untuk menghentikan perkara tersebut karena terdakwa meninggal dunia.
"Selanjutnya, perkaranya tetap disidangkan agar diputus untuk dihentikan," tutup Ika.
(tribun-medan.com)
Sumber: kompas.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Terdakwa Narkoba Tewas Kecelakaan di Aceh
Terdakwa Narkoba Kabur Usai Sidang di PN Stabat
Mahlul Ridha
| Pengembangan Gambir di Kabupaten Pakpak Bharat |
|
|---|
| Seleksi Paskibraka Pakpak Bharat 2026 – Membentuk Generasi Berkarakter Pancasila |
|
|---|
| VIRAL Siswa Ramai-ramai Kembalikan MBG, Berujung SPPG Desa Citeureup Dihentikan Sementara |
|
|---|
| Hadir Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA di PN Medan, Ini Kata Ketua Demokrat Sumut Lokot Nasution |
|
|---|
| SELAMAT Dari Longsor Sembahe, Surya Ginting Kehilangan Rumah dan Saudara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustrasi-kecelakaan-als-dan-motor.jpg)