Kasus Korupsi
KPK Resmi Tetapkan Bupati Cilacap dan Sekda Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Sejumlah Proyek
Nasib Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono.
TRIBUN-MEDAN.com - Akhir nasib Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono.
Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (14/3/2026).
Syamsul Auliya dan Sadmoko, terjerat kasus dugaan tindak pidana pemerasan dalam pelaksanaan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar secara tertutup.
Baca juga: Pengantin Wanita Buat Aturan 14 Halaman untuk Tamu Pernikahan, yang Melanggar Terancam Didenda
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik lembaga antirasuah melakukan gelar perkara atau ekspose pada Sabtu (14/3/2026) siang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini berhasil dilakukan sesuai tenggat waktu yang diatur dalam undang-undang, yakni 1x24 jam setelah penangkapan para pihak yang terjaring operasi.
"Dan pada siang tadi juga sudah dilakukan ekspose untuk menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan. Sehingga dalam 1x24 jam kami sudah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak dimaksud," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).
Ia lebih lanjut menegaskan, "Yang pasti dalam ekspose siang ini 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka."
Sebelum resmi menyandang status tersangka, bupati dan sekda bersama 11 orang lainnya harus menjalani pemeriksaan maraton.
Awalnya, tim KPK mengamankan total 27 orang dalam kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Kabupaten Cilacap.
Puluhan orang tersebut sempat menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas hingga Jumat malam.
Dari hasil pemeriksaan awal, 13 orang dinilai perlu menjalani pemeriksaan lebih intensif di Jakarta.
Rombongan ini kemudian diberangkatkan dari Stasiun Purwokerto menggunakan kereta api dan tiba tepat waktu di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Dalam operasi senyap terhadap kepala daerah yang baru dilantik pada Februari 2025 lalu ini, tim penyidik tidak pulang dengan tangan kosong.
KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan praktik pemerasan proyek, mulai dari uang tunai, dokumen penting, hingga barang bukti elektronik yang saat ini masih diekstraksi.
"Untuk uang tunai yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini sejumlah ratusan juta rupiah. Untuk konstruksi perkaranya kemudian kronologinya seperti apa nanti kami akan jelaskan pada saat konferensi pers," ungkap Budi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jubir-KPK-Budi.jpg)