Berita Nasional
Ikuti Jejak Eggy Sudjana, Rismon Sianipar Ajukan RJ, Akui Ada Temuan Baru Soal Ijazah Jokowi
Langkah tersebut mengikuti jejak Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang sebelumnya juga mengajukan permohonan restorative justice.
TRIBUN-MEDAN.com - Tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yakni Rismon Sianipar, mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Langkah tersebut mengikuti jejak Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang sebelumnya juga mengajukan permohonan restorative justice.
Setelah permohonan mereka dikabulkan, status tersangka keduanya dicabut oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait untuk mencapai perdamaian.
Permohonan restorative justice Rismon Sianipar diajukan ke penyidik Polda Metro Jaya sejak seminggu lalu.
Dan Rabu (11/3/2026), Rismon bersama pengacaranya mendatangi Mapolda Metro untuk mempertanyakan perkembangan permohonannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, penyidik telah menerima permohonan tersebut dan bertindak sebagai fasilitator dalam proses penyelesaiannya.
"Hari ini RHS bersama pengacaranya datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang diajukan oleh yang bersangkutan dengan kesadarannya," ucap Kombes Iman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Dalam kasus ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo.
Para tersangka dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai dr Tifa.
Dalam perkembangan terbaru, status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya lebih dulu mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
Temuan Baru
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rismon Sianipar membeber temuan baru di perkara yang menjeratnya.
Kalau sebelumnya Rismon sangat yakin ijazah Jokowi palsu, kali ini Rismon justru mengaku menemukan temuan baru yang berbeda dengan sebelumnya.
| Menkeu Purbaya Tambah Subsidi Energi Rp100 Triliun Upaya Prabowo Tahan Harga BBM Tak Naik |
|
|---|
| Beda WFH ASN dengan Pegawai Swasta, Simak 8 Poin Penting Ini, Soal Gaji, Jadwal hingga Cuti |
|
|---|
| Resmi Diterbitkan, WFH 1 Kali Seminggu untuk Karyawan Swasta dan BUMN, 8 Sektor Ini Perlu Hadir |
|
|---|
| Alasan Kebijakan Pemerintah Tidak Menaikkan Harga BBM, Padahal di Negara Lain Sudah Mahal |
|
|---|
| Menteri ESDM Bahlil Lahadalia : Kalau BBM Naik, Harganya Tidak Terlalu Jauh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rismon-Sianipar-dan-Ijazah-Jokowi.jpg)